Anggota DPRD Sanggau Susana Herpena Sambut Baik Berlakunya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020

Anggota DPRD Sanggau Susana Herpena Sambut Baik Berlakunya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sanggau, Susana Herpena menyambut baik dengan berlakunya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020. Kendati begitu ia meminta agar Pemerintah Daerah melalui instansi terkait terlebih dahulu memaksimalkan sosialisasi sebelum Perbup tersebut diterapkan.

“Bagaimanapun juga inikan Peraturan baru jadi gencarkan sosialisasinya supaya masyarakat paham bahwa kita sudah punya Perbup. Manfaatkan seluruh media yang ada untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya, Selasa (1/9/2020).

Pemkab Mulai Terapkan Perbup Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Ketua DPK PKPI Sanggau itu mendukung Perbup tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

“Saya sangat mendukung lahirnya Perbup ini, Mengingat situasi pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir. Tapi saya minta gencarkan sosialisasinya,” ujarnya. (*)