Jangan Membuka Lahan Dengan Cara di Bakar Disampaikan Bhabinkamtibmas Menggunakan Spanduk

Jangan Membuka Lahan Dengan Cara di Bakar Disampaikan Bhabinkamtibmas Menggunakan Spanduk


Polres
Sanggau –

Bhabinkamtibmas Desa Semanget Polsek Entikong Brigpol Tatak Budi Cahyono
melaksanakan kegiatan sambangnkepada masyarakat serta berikan himbauan
kamtibmas agar jangan membuka lahan dengan cara di bakar, Kamis (19/3).

Kebanyakan warga masyarakat tidak
mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan
lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini
adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan
harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan
tidak berasap.

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019
Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ”Barang Siapa Dengan sengaja
Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada
menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Entikong agar bisa
menghubungi Bhabinkamtibmas dan akan segera di tidak lanjuti.

Bhabinkamtibmas juga tidak lupa
menyampaikan himbauan kamtibmas agar selalu menjaga situasi dan kondisi
kamtibmas di desa binaan, agar desa Semanget ini tetap aman dan kondusif.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau