Syarif Ibnu Marwan Sarankan Revisi Perda Hambat Investasi di Sanggau

Syarif Ibnu Marwan Sarankan Revisi Perda Hambat Investasi di Sanggau



Syarif Ibnu Marwan Sarankan Revisi Perda Hambat Investasi di Sanggau

 SANGGAU – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi menghambat investasi untuk segera direvisi.

Seperti Perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan direvisi. Lantaran Perda tersebut berpotensi mengancam iklim investasi di Kabupaten Sanggau yang digaung- gaungkan Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Di Kota-kota besar bisa kita lihat, pasar swalayan ataupun pusat perbelanjaan menjamur. Bahkan banyak yang berdempetan, yang untung itu masyarakat, karena ada persaingan usaha dan tidak ada yang memonopoli harga,”katanya, Senin (26/8/2019).

Baca: Bupati Sekadau dan Uskup Sanggau Resmikan Gereja Katolik Santo Carolus Houben Stasi Mungguk Ganis

Baca: Bupati Paolus Hadi Serahkan Mahasiswa Asal Sanggau ke Kampus Unitri Malang, Sampaikan Pesan Ini

Selain itu lanjut Marwan, Kabupaten Sanggau jauh lebih hidup jika pasar swalayan atau pusat perbelanjaan ini ada.

“Dulu kalau sudah pukul 09.00 malam, masyarakat Sanggau kebingunan mau belanja dimana kalau ada yang ingin dibeli, sekarang pasar-pasar itu sudah ada yang buka 24 jam, “jelasnya.

Contohnya kata Marwan, Alfamart dan Indomart, mereka buka 24 jam. Kalau mau belanja tidak perlu lagi susah. “Bahkan Sanggau jadi terang, karena mereka melengkapi sarana penerangan yang mereka pasang di toko mereka,”ujarnya.

Marwan menambahkan, Pembatasan iklim investasi untuk pengusaha pasar yang mengatur jarak seperti yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2017, lanjutnya, sudah tidak sesuai lagi dengan keterbukaan investasi yang saat ini dibutuhkan daerah.

“Pemerintah daerah berlomba-lomba mendorong investasi masuk ke daerah, masa kita melarang, itukan kesannya menolak rejeki. Karena bagaimanapun juga mereka ini taat pajak sehingga yang untung itu daerah,”tegasnya.

Baca: Ini Tanggapan Tokoh Pemuda Sanggau Terkait Tiga Nama Hasil Seleksi Pejabat Eselon II di Sanggau

Baca: Fermented Band Sanggau Ikut Tampil diacara Metalrider III Ngabang

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt)  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, H Joni Irwanto mengatakan pada prinsipnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh melarang para pihak untuk melakukan investasi di suatu daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Karena hal tersebut dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penyediaan kebutuhan masyarakat. Serta peningkatan kualitas persaingan usaha yang sehat, “ujarnya.

Untuk pasar modern yang berdiri sebelum perda nomor 2 tahun 2017 memang tidak dapat kita batalkan izin atau menutupnya, sedangkan untuk beberapa toko swalayan yang baru-baru ini muncul, mereka telah mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan telah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya.

“Namun belum operasional karena harus memenuhi komitmen, setelah memenuhi komitmen baru kita keluarkan surat pemenuhan komitmen,”tegasnya

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update