Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Gencar Sosialisasikan Stop Karhutla

Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Gencar Sosialisasikan Stop Karhutla


Polres
Sanggau – Polsek Toba –
Bhabinkamtibmas Polsek Toba Brigadir Kornelis
bersama dengan Bhabinsa saling bersinergi untuk bersama-sama mencegah
terjadinya karhutla yang ada di desa binaan, Selasa (30/7).

Kegiatan yang dilakukan
Bhabinkamtibmas dan juga Bhabinsa ini dimaksud mengajak warga untuk selalu
peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan
tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.

Kemudian, menghimbau untuk tidak
membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari karhutla adalah
rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Pembakaran Hutan dan lahan, dapat
diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18
tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun
dan denda 10 Miliar Rupiah.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau