Pelayanan Perizinan yang Optimal – DPMPTSP


// DPMPTSP KAB. SANGGAU //

SANGGAU. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau sebagai Instansi Pemerintah atau Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sanggau yang bertempat di Jalan RE. Martadinata Nomor 70 Sanggau dalam melayani masyarakat menyangkut proses penerbitan perizinan, diupayakan agar lebih optimal dalam pelayanannya. Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Drs. Joko Prihanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hubertus Leydin, SAP, M.Sc. Beliau selalu menghimbau dan menekankan agar seluruh jajarannya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan agar seluruh komponen yang tersedia baik berupa sumber daya manusia (staf pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak) serta perangkat-perangkat lainnya sebagai pendukung supaya dimanfaatkan secara maksimal dan efisien demi kepentingan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, maka dipandang perlu untuk memberdayakan segala aspek yang ada demi kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan. Dalam hal pelayanan penerbitan perizinan, perlu untuk diadakan monitoring dan evaluasi agar kedepannya bisa  diadakan peningkatan, serta diadakan konsultasi dan koordinasi guna membahas banyak hal terutama tentang strategi bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme dan proses perizinan di Kabupaten Sanggau khususnya agar masyarakat tertib izin.

Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau menangani kurang lebih 102 jenis layanan perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau. Pada saat ini, khusus untuk Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menangani perizinan, memiliki kekuatan personil sebanyak 12 orang termasuk Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf baik PNS maupun tenaga kontrak.

Dengan sumber daya dan komponen yang ada pada saat ini, diharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal demi kepentingan masyarakat.