PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2017

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2017


Dalam rangka penyaluran APBDes Tahap kedua Tahun Anggaran 2017, DPM Pemdes mengundang para kepala desa, perangkat desa dan Lembag desa pada hari [Kamis, tanggal 5 Oktober 2017]. Pembinaann dilaksanakan bertempat diruang pertemuan kantor DPM Pemdes Kabupaten Sanggau  dengan peserta dari desa yang hadir berjumlah 87 orang sebagaimana daftar hadir.

Pemateri dalam pelaksanaan pembinaan yakni; Kadis DPM Pemdes (Siron. S. Sos, MSI) dan Kabid Pemdes (Alian, SST) serta dari Kejaksaan Negeri Sanggau (Sdr. Ulfan,  didampingi oleh Sdr, Luad Backmon).

Menurut Kabid Pemdes DPM Pemdes bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut secara umum merupakan wujud kongkrit dari pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPM Pemdes Kabupaten Sanggau dalam upaya “Melakukan pembinaan kepada desa terkait Tugas dan Fungsi Kades dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”.

Disamping itu juga untuk “Mengklarifikasi secara langsung kepada kepala desa dan perangkat desa serta lembaga desa mengenai progres pelaksanaan penggunaan APBDes Tahap I (pertama). Klarifikasi dalam konteks ini lebih ditekankan pada kesesuaian antara perencaraan dan pelaksanaan sebagaimana termuat dalam RPJMDes yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPdes dengan realita realisasinya yang mengacu pada Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri  Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan PMK Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer kedaerah dan dana desa.

Dalam pembinaan tersebut, Kabid Pemdes mengharapkan agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Oleh sebab itu didalam melaksanakan program di desa harus mengedepankan 4 azas/prinsip yakni; Transparant, Akuntabel, Tertip Administrasi dan Partisipatif. Keempat azas tersebut mutlak untuk dilaksaakan agar pembangunan desa dapat dilaksanakan secara sinergis dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat. Kebutuhan disini tentunya mengacu pada azas manfaat  dan bukan atas kepentingan golongan dan politik, hal itu juga didukung dengan arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Sanggau. Kejari Sanggau berharap kepada peserta pembinaan agar apa yang disampaikan oleh Kadis dan Kabid Pemdes DPM Pemdes Kabupaten Sanggau  dapat dipedomani oleh desa sebagai dasar dalam melaksanakan APBDes, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyalahgunaan keuangan desa tidak terjadi di tingkat desa.

Diakhir materi, Kabid Pemdes menyampaikan kepada peserta, agar pihak pemerintahan desa dalam menjalakan roda pemerintahannya harus sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku, dan disarankan kepada desa yang belum mengajukan permohonan pencairan APBDes tahap II untuk segera mengajukannya dengan catatan untuk pengajuannya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.[Pemes].