Jumlah Tahanan di Rutan Sanggau 438 Orang, Isnawan: Ada Bayi Satu Orang

16 Narapidana Diusulkan Dalam Cras Program Rutan Sanggau Guna Kurangi Kepadatan



SANGGAU – Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan sebanyak 16 orang narapidana Rutan Sanggau yang diusulkan dalam cras program tahun 2019.

Tujuan Cras program adalah untuk mengurangi kepadatan rutan dan lapas melalui penyederhanaan persyaratan administratif.

“Yaitu berupa penyederhaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta ketersediaan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin dalam hal (Wbpnya) tidak melalui penjamin, “katanya, Kamis (12/12/2019).

Memperhatikan sistem database permasyarakatan (SDP) bahwa Rutan dan Lapas di Indonesia sudah kelebihan penghuni atau over
kapasitas.

“Kondisi ini akan berdampak dengan timbulnya permasalahan dan menghambat tugas, fungsi, serta pencapaian tujuan pemasyarakatan, “ujarnya.

Rutan Sanggau Didominasi Tahanan Kasus Narkoba, Melebihi 50 Persen!

Untuk menanggulangi hal tersebut maka diperlukan progresif melalui pencepatan atau cras program.

Isnawan menambahkan, cras program merupakan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi anak dan narapidana tindak pidana umum dan bukan warga negara asing (WNA) berdasarkan surat edaran dirjenpas nomor PAS-1386.PK.01.04.06 TAHUN 2016.

“Hal ini dapat memangkas waktu dan memudahkan narapidana untuk memperoleh haknya. Petugas pemasyarakatan bisa menjadi penjaminya, “ujarnya.

Sejak diterbitkan surat edaran tersebut maka Rutan berkoordinasi dengan Bapas untuk mengoptimalkan pemberian integrasi tersebut. “Dan program ini sampai Maret 2020,”ujarnya.

Dikatakanya, narapidana yang mendapatkan cras program adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 maret 2020. Dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 maret 2020.

“Untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 desember 2019 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 desember 2019 agar menyampaikan usulan secara online sampai batas waktu terakhir tanggal 17 desember 2019, “ujarnya.

Kemudian, bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 maret 2019 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 maret 2020 untuk kelengkapan dokumen usulan harus sesuai dengan Permen 03 tahun 2018.