Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda

Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.89 Kg. Pemusnahan dilakukan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (29/7/2020).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi dan dihadiri perwakilan  Forkopimda Sanggau, BNNK Sanggau, Kepala Loka Pom Sanggau, PJU Polres Sanggau, organisasi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tokoh agama dan undangan lainya. 

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kasus yang diungkap jajaran Polres Sanggau. 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menyampaikan bahwa pemusnahan yang ada dilakukan sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap penangkapan barang bukti narkoba maksimal tujuh hari harus dimusnahkan.

Dikatakanya, sabu yang dimusnahkan seberat 4.89 Kg dan jika dihitung dengan uang kira-kira Rp 5 miliar dan jiwa yang terselamatkan sebayak 48.962 orang.

“Ini juga sangat baik bagi kami sehingga tidak ada beban bagi penyidik untuk menyimpan barang bukti yang sangat besar. Dan juga merupakan pelajaran kepada masyarakat bahwa ternyata di wilayah kita ini narkoba ini masih banyak,” ujar Raymond M Masengi

Untuk itulah, dukungan informasi dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sanggau sangat kami perlukan agar bisa menanggani masalah narkoba ini.

“Dengan cepat dan efektif dan tepat dengan sasaran,”tutur Raymond M Masengi.

Video : Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah itu pihaknya melakukan langkah-langkah kepolisian. 

“Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 merupakan informasi dari masyarakat, ada dua tersangka yakni RD dan S. Pada saat itu kami mendapat informasi bahwa barang tersebut akan digeser ke Pontianak,”ujar Raymond M Masengi.

Oleh sebab itu, kami melakukan langkah-langkah kepolisian, melakukan pengejaran dan penangkapan mulai dari Entikong sampai ke Pontianak sehingga kita dapatkanlah barang bukti seberat neto 2979, 25 gram dan sudah dimusnahkan tadi.