Polres Sanggau – Polsek Batang Tarang bersama unsur pemerintah
kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Bhakti Kita
memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui
rapat koordinasi dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung di Pondok Polsek Batang Tarang, Jumat (14/8/2026), mulai
sekitar pukul 08.30 WIB.
kecamatan, TNI, pemerintah desa, dan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Bhakti Kita
memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui
rapat koordinasi dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung di Pondok Polsek Batang Tarang, Jumat (14/8/2026), mulai
sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Batang Tarang IPDA Miskun, S.H.,
M.H., Camat Batang Tarang Eddy Santana, S.STP., perwakilan Danramil Batang
Tarang Serda Rismawan, para kepala desa se-Kecamatan Balai, BPK Bhakti Kita
Kecamatan Batang Tarang, serta personel Polsek Batang Tarang. Pertemuan ini
menjadi forum bersama untuk menyatukan langkah dalam mengantisipasi potensi
karhutla di wilayah.
M.H., Camat Batang Tarang Eddy Santana, S.STP., perwakilan Danramil Batang
Tarang Serda Rismawan, para kepala desa se-Kecamatan Balai, BPK Bhakti Kita
Kecamatan Batang Tarang, serta personel Polsek Batang Tarang. Pertemuan ini
menjadi forum bersama untuk menyatukan langkah dalam mengantisipasi potensi
karhutla di wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Batang Tarang menyampaikan paparan
mengenai pentingnya pencegahan karhutla serta mengingatkan masyarakat agar
tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong aparatur desa agar aktif
menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga.
mengenai pentingnya pencegahan karhutla serta mengingatkan masyarakat agar
tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong aparatur desa agar aktif
menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga.
Kapolsek juga menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis
Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan
Lokal.
Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis
Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan
Lokal.
Selain itu, disampaikan pula Surat Edaran Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2026 terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2026 terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran masyarakat dan
diperkuat melalui koordinasi seluruh unsur di lapangan. Kami mengajak para
kepala desa untuk terus menyampaikan aturan dan bahaya membuka lahan dengan
cara membakar kepada masyarakat,” ujar IPDA Miskun.
diperkuat melalui koordinasi seluruh unsur di lapangan. Kami mengajak para
kepala desa untuk terus menyampaikan aturan dan bahaya membuka lahan dengan
cara membakar kepada masyarakat,” ujar IPDA Miskun.
Menurutnya, karhutla bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi
juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta
menimbulkan kabut asap yang berdampak luas. Karena itu, langkah pencegahan
dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah api sudah meluas.
juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta
menimbulkan kabut asap yang berdampak luas. Karena itu, langkah pencegahan
dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah api sudah meluas.
Dalam paparannya, Kapolsek Batang Tarang turut menyampaikan perkembangan
titik panas atau hotspot berdasarkan data aplikasi Opsroom SIPONGI untuk
periode 1 hingga 13 Agustus 2026. Data tersebut menjadi salah satu bahan
pemantauan bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat langkah
verifikasi apabila terdapat indikasi kebakaran di wilayah.
titik panas atau hotspot berdasarkan data aplikasi Opsroom SIPONGI untuk
periode 1 hingga 13 Agustus 2026. Data tersebut menjadi salah satu bahan
pemantauan bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat langkah
verifikasi apabila terdapat indikasi kebakaran di wilayah.
“Setiap informasi mengenai hotspot harus ditindaklanjuti dengan cepat.
Kami berharap apabila ditemukan indikasi titik api, seluruh unsur dapat segera
berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan sehingga potensi kebakaran
dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” katanya.
Kami berharap apabila ditemukan indikasi titik api, seluruh unsur dapat segera
berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan sehingga potensi kebakaran
dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin,” katanya.
Camat Batang Tarang Eddy Santana menyambut baik kegiatan tersebut dan
menilai sosialisasi memiliki manfaat penting bagi masyarakat. Pemerintah
kecamatan menyatakan siap menindaklanjuti ketentuan yang telah disampaikan,
termasuk aturan pemerintah daerah maupun kebijakan terkait pencegahan pembukaan
lahan dengan cara membakar.
menilai sosialisasi memiliki manfaat penting bagi masyarakat. Pemerintah
kecamatan menyatakan siap menindaklanjuti ketentuan yang telah disampaikan,
termasuk aturan pemerintah daerah maupun kebijakan terkait pencegahan pembukaan
lahan dengan cara membakar.
Camat Batang Tarang juga menyampaikan kesiapan pihak kecamatan untuk
membantu proses verifikasi apabila ditemukan informasi hotspot di wilayahnya.
membantu proses verifikasi apabila ditemukan informasi hotspot di wilayahnya.
Ia turut memberikan apresiasi kepada BPK Bhakti Kita Kecamatan Batang
Tarang yang selama ini aktif membantu penanganan kebakaran dan mendukung upaya
menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Tarang yang selama ini aktif membantu penanganan kebakaran dan mendukung upaya
menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang
membahas langkah pencegahan, mekanisme koordinasi, pemantauan hotspot, serta
peran masing-masing unsur dalam menghadapi potensi karhutla. Forum tersebut
diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara aparat, pemerintah desa,
relawan pemadam, dan masyarakat.
membahas langkah pencegahan, mekanisme koordinasi, pemantauan hotspot, serta
peran masing-masing unsur dalam menghadapi potensi karhutla. Forum tersebut
diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara aparat, pemerintah desa,
relawan pemadam, dan masyarakat.
Kegiatan berakhir sekitar
pukul 10.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. Melalui
rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut, Polsek Batang Tarang bersama seluruh
unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan karhutla,
meningkatkan kewaspadaan terhadap titik panas, dan mendorong masyarakat
mengelola lahan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menjaga
lingkungan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)
pukul 10.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. Melalui
rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut, Polsek Batang Tarang bersama seluruh
unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan karhutla,
meningkatkan kewaspadaan terhadap titik panas, dan mendorong masyarakat
mengelola lahan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku demi menjaga
lingkungan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)
