Polres Sanggau – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
terus dilakukan Polsek Jangkang dengan menyasar langsung masyarakat di wilayah
hukumnya. Pada Rabu (29/7/2026), personel Polsek Jangkang melaksanakan patroli
sekaligus sosialisasi kampanye antisipasi karhutla sebagai langkah pencegahan
menghadapi potensi kebakaran di musim rawan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan dengan
menyebarkan informasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan
pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan
pembakaran. Sosialisasi dilaksanakan di sejumlah desa yang berada dalam wilayah
hukum Polsek Jangkang.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga memasang dan menyampaikan
informasi melalui banner imbauan antisipasi karhutla. Pesan yang disampaikan
menekankan agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara
membakar, mengingat api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan
apabila kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.

Selain menyampaikan larangan, petugas mengajak masyarakat memahami
dampak yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan
lahan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan,
menghambat aktivitas masyarakat, serta menyebabkan kerusakan terhadap
lingkungan dan ekosistem.

Sosialisasi dilakukan secara langsung agar pesan pencegahan dapat
diterima masyarakat secara jelas. Warga juga didorong untuk saling mengingatkan
dan segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya
aktivitas pembakaran lahan maupun munculnya asap atau titik api di lingkungan
sekitar.


Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo mengatakan pencegahan karhutla
membutuhkan perhatian dan keterlibatan masyarakat karena sebagian besar
aktivitas pengelolaan lahan berlangsung di lingkungan warga. Menurutnya,
langkah sederhana seperti tidak membakar lahan dapat memberikan dampak besar
dalam menekan potensi kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah api muncul sejak awal. Kami
mengajak masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara yang aman dan
tidak menggunakan pembakaran. Apabila menemukan titik api atau aktivitas
pembakaran yang berpotensi meluas, segera sampaikan kepada petugas agar dapat
ditindaklanjuti,” ujar Iptu Sukarjo.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan
sebagai hal biasa. Selain berisiko meluas dan menimbulkan dampak bagi warga
lainnya, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Karena
itu, masyarakat diminta memahami aturan serta turut menjaga lingkungan di
wilayah masing-masing.

Patroli dan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek
Jangkang membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Dengan
keterlibatan perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga, pencegahan diharapkan
dapat dilakukan lebih cepat sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang sulit
dikendalikan.

Melalui kegiatan ini,
Polsek Jangkang mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla
sebagai tanggung jawab bersama. Menjaga lahan tanpa membakar, tidak
meninggalkan sumber api sembarangan, serta segera melaporkan potensi kebakaran
menjadi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan
terbebas dari ancaman kabut asap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version