Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk
tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat
keterlibatan oknum anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan
terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah
personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
 
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan
tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap
bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
 
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas
segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar
biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,”
kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan
pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.
 
Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap
narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
penegakan hukum perkara narkotika.
 
Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan
khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan
narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.
 
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel
Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar
pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
 
Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara
menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing
pihak yang diamankan.
 
Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik
profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
 
Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana
maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
 
Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan
kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan
hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan
peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui
keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
 
“Polri berkomitmen untuk
menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada
masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan
kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan
kepercayaan masyarakat,” tutupnya.


Share.
Exit mobile version