Polres Sanggau – Memasuki musim yang berpotensi meningkatkan risiko
kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Jangkang, Polres Sanggau, terus
memperkuat langkah pencegahan melalui patroli terpadu dan sosialisasi kepada
masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026) mulai pukul
14.00 WIB di sejumlah desa yang berada dalam wilayah hukum Polsek Jangkang
sebagai bagian dari kampanye antisipasi Karhutla Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jangkang menyampaikan imbauan
secara langsung kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan informasi melalui
pemasangan dan penyampaian materi pada banner mengenai larangan membakar hutan
dan lahan serta ancaman sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi difokuskan kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan
perkebunan dan lahan pertanian. Warga diberikan pemahaman agar tidak membuka
lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran
yang sulit dikendalikan, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat kabut
asap, serta menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.

Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengedukasi masyarakat
mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui langkah-langkah
pencegahan yang sederhana namun efektif. Pendekatan persuasif dipilih agar
masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab
bersama, bukan hanya aparat pemerintah dan kepolisian.

Patroli yang dilakukan juga bertujuan memantau kondisi wilayah yang
dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran. Kehadiran personel di lapangan
diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan
masyarakat terhadap potensi munculnya titik api selama musim kemarau.


Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo mengatakan bahwa edukasi secara
berkelanjutan menjadi salah satu strategi utama dalam meminimalkan risiko
terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jangkang. Menurutnya,
keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan tetap
aman dari ancaman Karhutla.

“Melalui patroli dan sosialisasi ini kami ingin membangun kesadaran
bersama bahwa mencegah jauh lebih baik daripada menangani kebakaran yang sudah
terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara
membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi munculnya titik api
di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dalam penyampaian materi, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan
yang mengatur tata cara pembukaan lahan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan
pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai
mekanisme pembukaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Jangkang
terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kehadiran personel
kepolisian yang memberikan edukasi secara langsung serta mengingatkan
pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Polsek Jangkang menegaskan
bahwa patroli, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi mengenai pencegahan
Karhutla akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Upaya tersebut merupakan
bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat, melindungi kelestarian
lingkungan, serta mewujudkan wilayah Kecamatan Jangkang yang bebas dari bencana
kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version