Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,
mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang
mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus)
berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda,
argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi
menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui
rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai
tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman
berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas
Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi
mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai
tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati
Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prof.
Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia
yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki
kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma
hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan
dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar
Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Ia menegaskan bahwa prestasi
seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak
menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak
pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang
mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses
hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Jika pikiran demikian diikuti,
secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki
absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum.
Ini sangat keliru,” tegasnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan
istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam
perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan
undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai
tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan
tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan
pengertian yang berbeda.
Dalam perkara FA, Juanda meyakini
penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu
pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung
dikategorikan sebagai kriminalisasi.
Selain itu, Juanda mempertanyakan
dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden
sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal
itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Untuk menghindari berkembangnya
persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan
atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut.
Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa
narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa
tindakan Polri bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, Juanda menilai
membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan
komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya
pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Pernyataan
Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap
sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas
siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut
dengan Presiden,” pungkas Juanda.
Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,
mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang
mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus)
berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda,
argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi
menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui
rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai
tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman
berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas
Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi
mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai
tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati
Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prof.
Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia
yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki
kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma
hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan
dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar
Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Ia menegaskan bahwa prestasi
seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak
menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak
pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang
mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses
hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Jika pikiran demikian diikuti,
secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki
absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum.
Ini sangat keliru,” tegasnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan
istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam
perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan
undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai
tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan
tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan
pengertian yang berbeda.
Dalam perkara FA, Juanda meyakini
penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu
pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung
dikategorikan sebagai kriminalisasi.
Selain itu, Juanda mempertanyakan
dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden
sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal
itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Untuk menghindari berkembangnya
persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan
atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut.
Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa
narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa
tindakan Polri bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, Juanda menilai
membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan
komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya
pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Pernyataan
Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap
sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas
siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut
dengan Presiden,” pungkas Juanda.
