Polres Sanggau
Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau, Polsek Kapuas melaksanakan
verifikasi dan pengecekan langsung terhadap titik hotspot atau titik panas yang
terdeteksi di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa, 14 Juli
2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan
satelit NASA-NOAA20 yang mendeteksi adanya satu titik hotspot di wilayah
tersebut.

Pengecekan
dilakukan oleh personel Polsek Kapuas untuk memastikan kondisi di lapangan
sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) yang dapat meluas apabila tidak segera ditangani. Langkah cepat
tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga keamanan
lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran.

Hasil verifikasi
menunjukkan bahwa titik hotspot berada di Dusun Penyeladi, Desa Penyeladi,
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Lokasi tersebut merupakan lahan milik
warga dengan luas sekitar 0,4 hektare yang dipersiapkan untuk kegiatan
berladang dengan rencana penanaman padi dan jagung.

Sesampainya di
lokasi, personel Polsek Kapuas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap
kondisi lahan. Petugas memastikan bahwa sisa api telah benar-benar padam
sehingga tidak berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terlebih di tengah
kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.

Selain melakukan
verifikasi, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik lahan
maupun masyarakat sekitar agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam
membuka lahan serta tidak meninggalkan bara api yang dapat memicu kebakaran.


Kapolsek Kapuas
IPTU Marianus, S.H., mengatakan bahwa setiap informasi hotspot yang diterima
dari hasil pemantauan satelit akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan
lapangan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan
lahan.

“Kami tidak
hanya melakukan verifikasi terhadap titik hotspot, tetapi juga memastikan bahwa
sumber api benar-benar padam dan tidak berpotensi menimbulkan kebakaran yang
lebih besar. Pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengantisipasi
karhutla,” ujar IPTU Marianus.

Ia menambahkan,
Polsek Kapuas akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan personel di
lapangan untuk memberikan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat
mengenai pencegahan karhutla, khususnya selama musim kemarau berlangsung.

Dalam kegiatan
tersebut, masyarakat juga diingatkan agar memahami dan mematuhi ketentuan yang
berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara membuka lahan
dengan cara dibakar, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun
2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan
Berbasis Kearifan Lokal.

Selama pelaksanaan
verifikasi, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek
Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pemantauan,
serta edukasi kepada masyarakat guna meminimalisasi risiko kebakaran hutan dan
lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan mampu
menjaga Kabupaten Sanggau tetap aman dari ancaman karhutla selama musim
kemarau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version