Polres Sanggau – Polsek Meliau terus mengintensifkan upaya pencegahan
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu
(6/6/2026) sejak pukul 07.00 WIB, Kapolsek Meliau IPTU Supar memimpin langsung
kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga
menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau.
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu
(6/6/2026) sejak pukul 07.00 WIB, Kapolsek Meliau IPTU Supar memimpin langsung
kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga
menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh IPTU Supar dan
diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan
sasaran kegiatan, metode pendekatan kepada masyarakat, serta langkah-langkah
yang harus dilakukan personel di lapangan guna mengedepankan tindakan preventif
dan edukatif.
diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan
sasaran kegiatan, metode pendekatan kepada masyarakat, serta langkah-langkah
yang harus dilakukan personel di lapangan guna mengedepankan tindakan preventif
dan edukatif.
Usai apel, tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan
informasi masyarakat diduga terdapat aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua,
Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Kegiatan tersebut merupakan bagian
dari upaya berkelanjutan Polsek Meliau dalam mencegah kerusakan lingkungan
akibat praktik pertambangan ilegal.
informasi masyarakat diduga terdapat aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua,
Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Kegiatan tersebut merupakan bagian
dari upaya berkelanjutan Polsek Meliau dalam mencegah kerusakan lingkungan
akibat praktik pertambangan ilegal.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit
mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam
kondisi tidak beroperasi. Pada lokasi tersebut, personel Polsek Meliau memasang
banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk
peringatan kepada masyarakat dan para pelaku.
mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam
kondisi tidak beroperasi. Pada lokasi tersebut, personel Polsek Meliau memasang
banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk
peringatan kepada masyarakat dan para pelaku.
Selanjutnya, di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas menemukan
tiga unit mesin jack atau dompeng yang tidak sedang digunakan. Beberapa unit
bahkan masih berada dalam tahap perakitan di atas lanting. Terhadap lokasi
tersebut, petugas juga memasang banner sosialisasi dan larangan aktivitas
pertambangan emas tanpa izin.
tiga unit mesin jack atau dompeng yang tidak sedang digunakan. Beberapa unit
bahkan masih berada dalam tahap perakitan di atas lanting. Terhadap lokasi
tersebut, petugas juga memasang banner sosialisasi dan larangan aktivitas
pertambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, di Desa Sungai Kembayau, petugas mendapati satu unit
mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng lainnya di
Dusun Kerawang. Seluruh peralatan tersebut ditemukan dalam keadaan tidak
beroperasi. Langkah yang sama dilakukan dengan pemasangan banner himbauan
sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kemungkinan aktivitas PETI.
mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng lainnya di
Dusun Kerawang. Seluruh peralatan tersebut ditemukan dalam keadaan tidak
beroperasi. Langkah yang sama dilakukan dengan pemasangan banner himbauan
sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kemungkinan aktivitas PETI.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Kapolsek Meliau bersama
personelnya juga melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa
Sungai Kembayau, Sandiala.
personelnya juga melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa
Sungai Kembayau, Sandiala.
Dalam pertemuan tersebut, Polsek Meliau mengajak pemerintah desa untuk
berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum,
sosial, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum,
sosial, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan
preventif menjadi langkah awal yang terus dikedepankan dalam penanganan
persoalan PETI di wilayah Kecamatan Meliau. Menurutnya, keterlibatan seluruh
elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas
pertambangan tanpa izin.
preventif menjadi langkah awal yang terus dikedepankan dalam penanganan
persoalan PETI di wilayah Kecamatan Meliau. Menurutnya, keterlibatan seluruh
elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas
pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI
karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan
dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak pemerintah desa, tokoh
masyarakat, dan seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan
Meliau dari aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.
karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan
dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak pemerintah desa, tokoh
masyarakat, dan seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan
Meliau dari aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Polsek Meliau akan terus melakukan patroli,
monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang
berpotensi menjadi area aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan sebagai
bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang
berpotensi menjadi area aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan sebagai
bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, sebagian
pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Desa Pampang Dua,
Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau bukan berasal dari masyarakat lokal
Kecamatan Meliau, melainkan warga dari luar daerah yang datang untuk melakukan
aktivitas pertambangan.
pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Desa Pampang Dua,
Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau bukan berasal dari masyarakat lokal
Kecamatan Meliau, melainkan warga dari luar daerah yang datang untuk melakukan
aktivitas pertambangan.
Melalui kegiatan himbauan
ini, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak
PETI semakin meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa,
tokoh masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya
aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah
Kecamatan Meliau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
ini, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak
PETI semakin meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa,
tokoh masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya
aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah
Kecamatan Meliau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
