Polres Sanggau – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus
ditunjukkan jajaran Polsek Sekayam. Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil
mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang
pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di depan
sebuah gerai minimarket yang berada di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek
Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. bersama personel Unit Reserse Kriminal
Polsek Sekayam.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ps.
Kanit Binmas Polsek Sekayam AIPDA Saefudin, serta anggota Tim Tindak Polsek
Sekayam yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait
dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan warga sekitar pukul
00.00 WIB mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran
narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Balai Karangan IV. Informasi tersebut
segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi
yang disebutkan.

Setelah melakukan observasi dan pengumpulan informasi awal, petugas
berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas
peredaran narkotika. Sekitar pukul 00.20 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil
mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi yang telah menjadi target
pengawasan.

Pria yang diamankan diketahui berinisial IS (48), warga Dusun Balai
Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat
dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik bening
berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut
ditemukan tersimpan di dalam kupluk pada sweater berwarna abu-abu milik terduga
pelaku.


Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto tujuh paket yang
diduga berisi sabu tersebut mencapai 4,92 gram. Seluruh barang bukti kemudian
diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium
lebih lanjut.

Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung membawa terduga pelaku
beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum
sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

Kapolsek Sekayam mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini
tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada
pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan
mereka.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan
informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu
faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah
Kecamatan Sekayam. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap
setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Sutikno.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa
depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus
diperkuat secara berkelanjutan.

Saat ini, penyidik Polsek Sekayam telah melakukan serangkaian tindakan
kepolisian, mulai dari pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti,
pemeriksaan saksi, hingga penyusunan administrasi penyidikan. Selain itu,
proses pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut,
perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau
untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Sanggau dan Polsek
Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi
menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version