Polres Sanggau –
Satuan
Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap
kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut,
polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan
peredaran barang haram tersebut.
Satuan
Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap
kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut,
polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan
peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka masing-masing
berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara
I diduga sebagai pemilik barang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda
dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.
berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara
I diduga sebagai pemilik barang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda
dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.
Tersangka Y yang berprofesi
sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa
Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas
melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa
Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas
melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Selang lebih dari satu jam,
petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah
tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar
pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah
tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar
pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penindakan tersebut,
polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto
mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke
Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto
mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke
Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas juga menyita
sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di
antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok
pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.
sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di
antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok
pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.
Tak hanya itu, dua unit telepon
genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan
sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi
juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan
satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.
genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan
sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi
juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan
satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota
Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30
gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di
wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota
Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30
gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di
wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Kedua pelaku juga mengaku telah
menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu
tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna
menghindari pengawasan aparat.
menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu
tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna
menghindari pengawasan aparat.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H.
Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan
bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di
wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan
bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di
wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus
melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya
generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya
generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan
bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan
keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.
bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan
keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolsek turut mengimbau kepada
masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga
lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada
pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga
lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada
pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Saat
ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan
peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan
ancaman hukuman yang berat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan
peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan
ancaman hukuman yang berat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
