Polres Sanggau – Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Sanggau. Kali ini, Polsek Meliau
berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan
seorang pria berinisial RTE (36) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar
pukul 21.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Bakti, Dusun Meliau Hulu,
Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau. Penindakan dilakukan setelah petugas
menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika
di lokasi tersebut.

Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa informasi awal diterima petugas
sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek
Meliau langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan
guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang
dicurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di dalam
rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan terduga pelaku
berinisial RTE yang diketahui merupakan warga Desa Meliau Hilir, Kecamatan
Meliau, Kabupaten Sanggau.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang
diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut terdiri
dari satu unit telepon genggam merek Redmi, sebuah dompet kecil, lima kantong
plastik bening berklip ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang
diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, seluruh barang bukti
tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku. Selain itu, uang tunai yang
ditemukan juga diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang
dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan
kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi
kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat
penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai
peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau.


“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan
informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam
mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat
untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi
muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polsek Meliau dan Polres Sanggau berkomitmen untuk
menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari
upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung
dibawa ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.

Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari
pencatatan identitas saksi, pengamanan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar
perkara yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Sanggau.

Selain itu, laporan polisi telah diterbitkan sebagai dasar penanganan
perkara. Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan
melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam
jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing serta
segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang
mencurigakan.

Upaya pemberantasan
narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif
seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan secara maksimal dan
berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version