Pontianak, Kalbar – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi
terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor
ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui
jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk
komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan
negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili
Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus
Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas
Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait
lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi
adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang
impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen
impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian
disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas
tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan
ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar
Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680
kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang
beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K.,
S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas
terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara
serta masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga
yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan
senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan
pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan
dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.
“Atas perbuatannya, pelaku
dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina,
perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat
pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah
masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.
terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor
ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui
jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk
komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan
negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili
Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus
Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas
Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait
lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi
adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang
impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen
impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian
disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas
tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan
ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar
Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680
kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang
beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K.,
S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas
terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara
serta masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga
yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan
senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan
pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan
dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.
“Atas perbuatannya, pelaku
dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina,
perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat
pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah
masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.
