Polres Sanggau – Kegiatan penertiban
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar aparat gabungan
di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Selasa,
14 April 2026. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak aktivitas
ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat setempat.
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar aparat gabungan
di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Selasa,
14 April 2026. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak aktivitas
ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat setempat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul
13.00 WIB tersebut melibatkan unsur Polsek Tayan Hulu, Forkopimcam, serta
perangkat desa. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dampak
pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah hulu Daerah Aliran
Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan.
13.00 WIB tersebut melibatkan unsur Polsek Tayan Hulu, Forkopimcam, serta
perangkat desa. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dampak
pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah hulu Daerah Aliran
Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan.
Sebelum pelaksanaan di lapangan,
seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman
Mako Polsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu
H. Pintor Hutajulu, didampingi Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, S.H, guna
menyusun cara bertindak (CB) yang efektif dan terukur selama operasi
berlangsung.
seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman
Mako Polsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu
H. Pintor Hutajulu, didampingi Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, S.H, guna
menyusun cara bertindak (CB) yang efektif dan terukur selama operasi
berlangsung.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu
pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14
April 2026, yang secara khusus mengatur penertiban aktivitas PETI di wilayah
hukum Polsek Tayan Hulu.
pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14
April 2026, yang secara khusus mengatur penertiban aktivitas PETI di wilayah
hukum Polsek Tayan Hulu.
Tim gabungan yang diterjunkan dipimpin
langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, bersama 10 personel kepolisian. Turut serta
Camat Tayan Hulu beserta jajaran, unsur TNI yang diwakili oleh Serka Herkulanus
Dedi, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, para kepala desa dari Janjang, Sosok,
Mandong, Menyabo, serta perangkat kewilayahan lainnya.
langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, bersama 10 personel kepolisian. Turut serta
Camat Tayan Hulu beserta jajaran, unsur TNI yang diwakili oleh Serka Herkulanus
Dedi, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, para kepala desa dari Janjang, Sosok,
Mandong, Menyabo, serta perangkat kewilayahan lainnya.
Adapun sasaran operasi difokuskan di
Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga bernama
Arul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dengan pelaku bernama Yosef.
Namun saat tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan para
pekerja diketahui telah meninggalkan area tersebut.
Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga bernama
Arul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dengan pelaku bernama Yosef.
Namun saat tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan para
pekerja diketahui telah meninggalkan area tersebut.
Meski tidak ditemukan aktivitas
langsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan menertibkan serta
memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Mesin-mesin tambang dirusak dengan
cara dipukul hingga hancur, kemudian dibakar untuk memastikan tidak dapat
digunakan kembali.
langsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan menertibkan serta
memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Mesin-mesin tambang dirusak dengan
cara dipukul hingga hancur, kemudian dibakar untuk memastikan tidak dapat
digunakan kembali.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor
Hutajulu, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat
dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap lingkungan
dan kehidupan masyarakat.
Hutajulu, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat
dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap lingkungan
dan kehidupan masyarakat.
“Penertiban ini adalah bentuk
keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang
menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya di sela kegiatan.
keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang
menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya di sela kegiatan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa sinergi
antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat menjadi
kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah
tersebut.
antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat menjadi
kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah
tersebut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut
dari berbagai laporan masyarakat pengguna DAS Sekayu dan Tayan yang mengeluhkan
kondisi air yang keruh dan tercemar, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
dari berbagai laporan masyarakat pengguna DAS Sekayu dan Tayan yang mengeluhkan
kondisi air yang keruh dan tercemar, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan
dari aktivitas PETI di wilayah hulu sungai dinilai cukup serius. Selain
mencemari air, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan
mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
dari aktivitas PETI di wilayah hulu sungai dinilai cukup serius. Selain
mencemari air, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan
mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Sebelumnya, pada 6 April 2026, telah
digelar rapat koordinasi di Aula Pertemuan Desa Janjang yang membahas dampak
limbah PETI terhadap lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, Forkopimcam Tayan
Hulu bersama stakeholder terkait telah menyampaikan imbauan tegas kepada
masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
digelar rapat koordinasi di Aula Pertemuan Desa Janjang yang membahas dampak
limbah PETI terhadap lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, Forkopimcam Tayan
Hulu bersama stakeholder terkait telah menyampaikan imbauan tegas kepada
masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar
pukul 17.30 WIB. Seluruh rangkaian operasi berjalan dalam kondisi aman, tertib,
dan terkendali. Setelah kegiatan selesai, tim gabungan kembali ke Mako Polsek
Tayan Hulu.
pukul 17.30 WIB. Seluruh rangkaian operasi berjalan dalam kondisi aman, tertib,
dan terkendali. Setelah kegiatan selesai, tim gabungan kembali ke Mako Polsek
Tayan Hulu.
Dengan
adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk
tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian
lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik di masa mendatang. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk
tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian
lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik di masa mendatang. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
