Polres Sanggau – Kepolisian Sektor Sekayam memfasilitasi kegiatan
mediasi atau problem solving terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu
lintas yang terjadi di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entinuh, Desa Engkahan,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek
Sekayam pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan
antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Proses
tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan
pendekatan humanis.

Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar
pukul 06.40 WIB di Jalan Lintas Sekayam tepatnya di kawasan Jalan Lintas
Malindo, Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Insiden melibatkan
dua kendaraan roda dua yang mengalami benturan di lokasi kejadian.

Kendaraan pertama merupakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna biru
dengan nomor polisi KB 4239 UH yang dikendarai oleh Halomoan dan membonceng
Edi. Sementara kendaraan kedua ialah Yamaha Aerox berwarna abu-abu merah
bernomor polisi KB 6364 DAA yang dikendarai oleh Gredtin Wenny bersama Faiza.

Setelah kejadian tersebut, kedua pihak sepakat menempuh jalur mediasi di
Polsek Sekayam guna mencari penyelesaian terbaik tanpa melanjutkan perkara ke
proses hukum lebih lanjut. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog
dan musyawarah antara para pihak.

Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,
kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan
tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak manapun. Kesepakatan itu menjadi
dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan.


Selain itu, pihak kedua juga bersedia membantu biaya pengobatan kepada
pihak pertama sebesar Rp500 ribu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan
kepedulian pascakejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kedua pihak juga sepakat bahwa kerusakan kendaraan yang dialami
masing-masing akan ditanggung secara pribadi tanpa adanya tuntutan tambahan di
kemudian hari. Kesepakatan tersebut disetujui bersama dalam suasana penuh
kekeluargaan.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., mengatakan bahwa
penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pendekatan
problem solving yang dikedepankan Polri dalam menangani persoalan di tengah
masyarakat.

“Melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, kami berharap persoalan
dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik lanjutan. Polri hadir
untuk menjadi penengah serta memberikan solusi yang mengutamakan musyawarah dan
rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar AKP Sutikno.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara damai hanya dapat dilakukan
apabila seluruh pihak sepakat dan tidak terdapat unsur pidana berat dalam
perkara yang terjadi. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari
upaya menjaga harmonisasi dan stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan
Sekayam.

Setelah surat kesepakatan
ditandatangani, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan
selesai secara kekeluargaan. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi tetap
aman, tertib dan terkendali tanpa adanya gangguan maupun perselisihan lanjutan
dari kedua belah pihak.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version