Jakarta – Polri menegaskan
komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online termasuk yang melibatkan
warga negara asing (WNA), hal ini menyusul juga terkait pengungkapan jaringan
judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah
diamankan.
 
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen
Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi
perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian
nasional.
 
“Pemberantasan perjudian online
menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi
sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).
 
Menurutnya, Polri tidak ingin
Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak
kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
 
“Polri berkomitmen melakukan
penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas
bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
 
Ia menegaskan pengungkapan kasus
yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Asta
Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan
transnasional.
 
“Ini merupakan bagian dari
implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan
simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
 
Saat
ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus
dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga
lainnya.


Share.
Exit mobile version