Jakarta
– Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah
konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik
penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak
lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah
Republik Indonesia.
Wakabareskrim
Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh
untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026
Masehi.
“Polri
berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh
jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat
(17/4).
Ia
menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini berada dalam dinamika
strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang
berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu,
penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut
peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya terkait praktik
haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut
Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi
juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Satgas
ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus
penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,”
tegasnya.
Indonesia
sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, yang menjadi
salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat ini diakui turut
menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek pengawasan dan potensi
penyimpangan.
Dalam
pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak
terjadi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa
ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun
sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan
untuk berhaji. Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan
biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda,
mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh
Pemerintah Arab Saudi.
Polri
juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia,
Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga
Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.
Tak
hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi
internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta
penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi,
maupun kepastian pelaksanaan ibadah. Modus lain yang turut teridentifikasi
adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru
untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih
force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus
ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan
pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Selain
itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian
serius. Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
resmi, menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang
tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar
pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebagai
langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni
upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam
upaya preemtif, Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
terkait prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap
modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan
bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi,
serta maskapai.
Di
sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan,
penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan
ilegal.
“Bareskrim
Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan
hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,”
jelasnya.
Berdasarkan
data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21
kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup
keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan
seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami
mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran
ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro
perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu
memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Polri
menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan
guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan
memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
– Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah
konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik
penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak
lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah
Republik Indonesia.
Wakabareskrim
Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh
untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026
Masehi.
“Polri
berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh
jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat
(17/4).
Ia
menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini berada dalam dinamika
strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang
berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu,
penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut
peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya terkait praktik
haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut
Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi
juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Satgas
ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus
penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,”
tegasnya.
Indonesia
sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, yang menjadi
salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat ini diakui turut
menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek pengawasan dan potensi
penyimpangan.
Dalam
pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak
terjadi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa
ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun
sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan
untuk berhaji. Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan
biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda,
mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh
Pemerintah Arab Saudi.
Polri
juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia,
Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga
Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.
Tak
hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi
internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta
penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi,
maupun kepastian pelaksanaan ibadah. Modus lain yang turut teridentifikasi
adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru
untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih
force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus
ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan
pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Selain
itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian
serius. Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
resmi, menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang
tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar
pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebagai
langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni
upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam
upaya preemtif, Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
terkait prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap
modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan
bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi,
serta maskapai.
Di
sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan,
penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan
ilegal.
“Bareskrim
Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan
hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,”
jelasnya.
Berdasarkan
data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21
kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup
keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan
seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami
mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran
ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro
perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu
memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Polri
menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan
guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan
memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
