Penjelasan:

Beredar unggahan poster di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya aturan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag). Melalui poster yang beredar pada Januari 2026 itu, tertera pada setiap hari Rabu, ASN diminta memakai baju berwarna biru muda seperti baju kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, setelah dilakukan penelusuran menggunakan bantuan Google Lens dengan memasukan gambar poster yang beredar, hasilnya tidak
ditemukan informasi valid mengenai aturan baru pakaian dinas ASN. Melalui akun Instagram resmi
Kemenag Kabupaten Jombang @kemenag_jombang, pihaknya menginformasikan bahwa aturan pakaian
dinas ASN dengan warna biru muda adalah hoaks. Sementara, aturan seragam terbaru berkaitan dengan
baju Korpri diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Baik dalam surat edaran BKN maupun Permendagri, tidak ada kewajiban
memakai pakaian dengan warna biru muda seperti yang dikenakan pasangan Prabowo-Gibran saat
kampanye Pilpres 2024.

 

Link Counter :
  •  https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/01/30/121800482/-hoaks-aturan-seragam
    -asn-kemenag-pakai-baju-biru-prabowo
  •  https://www.instagram.com/p/DUEzhKhgdv4/?img_index=2
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/300166/permendagri-no-10-tahun-2024
  •  https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-2-tahun-2026/
Share.
Exit mobile version