Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa negara akan melunasi hutang bank bagi warga negara di bawah Rp5 juta.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ada informasi kredibel yang membenarkan isu tersebut. kebijakan penghapusan piutang macet hanya untuk Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM). Melansir dari artikal suarameredeka.com berjudul “1 Juta Pelaku UMKM Akan Dihapus Hutangnya oleh Pemerintah, Totalnya Capai Rp 14 Triliun” yang diunggah pada Januari 2025. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan program penghapusan utang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM dengan nilai total sekitar Rp14 triliun. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
Link Counter :
![[HOAKS] Negara Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 juta – 04/11/2025](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2025/11/pict-19.jpg)