//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU
– Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H menghadiri Rapat Paripurna ke-2
Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sanggau, dengan agenda penjelasan Bupati atas Rancangan Perda
Kabupaten Sanggau Tahun 2025, Aula Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau,
Selasa (28/10/2025).
Sehubungan
dengan penjelasan Bupati atas Rancangan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2025, dalam
kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau menyampaikan gambaran dan penjelasan
umum terhadap Rancangan Perda Kabupaten Sanggau sebagai berikut: pertama, Rancangan
Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun
2025-2055.
“Kabupaten
Sanggau diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah, namun pembangunan yang
terus berjalan harus diimbangi dengan upaya perlindungan lingkungan yang serius
dan terencana. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini adalah
dokumen perencanaan jangka panjang yang berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga
keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan,” jelas Wakil Bupati
Sanggau, Susana Herpena.
Selanjutnya
yang kedua, lanjut disampaikan Wabup Sanggau terkait Rancangan Perda tentang
pengelolaan air limbah domestik.
“Pengelolaan
air limbah domestik merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Saat ini, tantangan terkait
pembuangan limbah domestik yang belum terkelola dengan baik masih sering kita
hadapi. Tanpa penanganan yang terstruktur, permasalahan ini dapat mengancam
ketersediaan air bersih, mencemari sumber air tanah dan permukaan, serta memicu
penyebaran penyakit,” jelasnya.
Lanjut
dijelaskan Wakil Bupati Sanggau, yang ketiga; Rancangan Perda tentang
penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Pancur Aji Tahun 2026-2030.
“PDAM
Tirta Pancur Aji memiliki peran vital dalam menyediakan kebutuhan dasar air
bersih bagi masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas
jangkauan, dan memastikan keberlanjutan operasional, diperlukan maka dukungan
dana yang memadai, karena secara finansial perusahaan umum daerah air minum
tirta pancur aji belum mampu mandiri,” jelas Wabup Sanggau, Susana Herpena.
Wakil
Bupati Sanggau, Susana Herpena katakana bahwa ketiga Rancangan Perda tersebut
saling melengkapi dan merupakan satu kesatuan dalam visi pembangunan Kabupaten
Sanggau.
“Rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan memastikan keberlanjutan
lingkungan secara menyeluruh, pengelolaan air limbah domestik akan menjaga
kualitas air baku, dan dukungan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum akan
mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tuturnya.
