Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Facebook menampilkan kerumunan warga di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Terdengar suara perempuan berteriak meminta massa menghentikan aksinya. Video itu diklaim merekam unjuk rasa setelah Pertamina menerbitkan aturan baru pembatasan BBM. Aturan tersebut disebut melarang kendaraan yang pajaknya mati membeli bahan bakar.

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Video tersebut bukanlah aksi demonstrasi atas kebijakan baru seperti yang diklaim pada unggahan. Dilansir dari tempo.co,   video   itu   berkaitan   dengan perkelahian penonton karnaval di SPBU Sentul, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada pertengahan September 2025. Rekaman tersebut identik dengan unggahan akun Instagram @kelumajangcom. Akun Instagram Humas Polda Jatim @humaspoldajatim memastikan tidak ada unjuk   rasa memprotes aturan baru Pertamina. Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.

 

Link Counter :

Share.
Exit mobile version