Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa ada aturan baru dari pemerintah dan Pertamina yang mengatur jangka waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut yang berlaku nasional. Dari pantauan, nomor plat polisi dari beberapa kendaraan di SPBU tersebut DH yang artinya berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditemukan pemberitaan tentang edaran untuk atasi kelangkaan BBM, salah satunya Peraturan Wali Kota (perwali) Kupang No. 37 Tahun 2023 terkait pengendalian BBM bersubsidi dengan larangan pengecer, pembatasan pembelian per kendaraan, dan pengawasan ketat agar distribusi tepat sasaran.

 

Link Counter :

Share.
Exit mobile version