Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan narasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak. Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sintang, Maryadi membantah narasi yang beredar. Ia memastikan tidak ada pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang. Adapun narasi yang beredar memiliki kesamaan dengan pembatasan jam malam yang diterapkan di Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version