Bertempat di Ruang Kerja Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut bersama beberapa pejabat OPD terkait mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman menerima audiensi sekaligus mendengarkan paparan tim teknis Unit Bisnis Pembangkit Perusahaan Listrik Tenaga Uap (UBP PLTU) yang beralamat di Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Rabu (21/08/2024).

Dalam paparan tersebut, pihak UBP PLTU menjelaskan tentang limbah Fly Ash Buttom Ash (FABA) yang memanfaatkan sisa limbah batu bara, baik yang keluar dari cerobong asap maupun yang mengendap di bawah.

Dalam paparan tersebut, tim tehnis UBP PLTU menjelaskan bahwa limbah batu bara bisa bermanfaat untuk membuat batako dan juga pengerasan jalan yang dicampur dengan semen, fly ash itu untuk perekatnya sedangkan buttom ashnya adalah pengganti pasir. Tim Teknis UBP PLTU juga memaparkan beberapa foto, slite, evidentnya di daerah luar Sanggau yang digunakan untuk jalan, pengganti pasir bahkan untuk pupuk dan pemanfaatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan UMKM, sementara itu potensi limbah yang bisa dimanfaatkan sekitar enam ribu sampai delapan ribu ton pertahun.

Pada kesempatan ini Pj. Bupati Sanggau menyambut baik apa yang disampaikan oleh tim teknis UBP PLTU” Ide ini tentu sangat baik, sangat bagus dan memang dibeberapa daerah menurut mereka sudah ada yang melakukan kerjasama, misalnya dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Jawa Tengah dan beberapa daerah lain, bahkan ada juga dengan TNI.

Untuk menerapkannya di Kabupaten Sanggau, Pj. Bupati berharap harus ada kajian terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan oleh Pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau di sela-sela kegiatan mendampingi Pj. Bupati Sanggau menjelaskan ” bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Agus Sukanto, S.Hut menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit. Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Agus Sukanto, S.Hut kembali.

Agus Sukanto, S.Hut menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.


Share.
Exit mobile version