TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Tim tindak Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga shabu di halaman sebuah Rumah di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 7 Agustus 2024.

Pada kasus itu dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkotika inisial AR dan AS berhasil diamankan.

Pengungkapan dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi didampingi Waka Polsek Sekayam Iptu Supar dan personil Polsek Sekayam lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah bungkus untuk menyimpan tiga buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang di temukan di halaman samping Rumah tersebut,” kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kamis 8 Agustus 2024.

“Kemudian, satu buah tas selempang warna hitam tempat menyimpan satu buah bungkus untuk menyimpan tiga buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dua buah Handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan AS untuk membawa yang di duga narkotika jenis shabu dari Pontianak,” tambahnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Sanggau Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024

Kronologis pengungkapan lanjutnya, pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari arah pontianak menuju Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

“Setelah itu tim dari Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan, sehingga sekira pukul 13.00 Wib, tim Polsek Sekayam melihat satu buah unit motor yang melintas dari arah Gerbang batas antara kecamatan Sekayam dan kecamatan Beduai,” jelasnya.

Kemudian tim Polsek Sekayam melakukan pengejaran. Sesampainya di rumah (lokasi pengungkapan), tim Polsek Sekayam melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 13.19 Wib telah di temukan pada saat penggeledahan satu buah bungkus kecil warna hitam untuk menyimpan tiga buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang di lempar AS dari lobang ventilasi WC rumah dan di temukan di halaman samping Rumah tersebut.

“Selain itu juga ditemukan tiga buah paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah tas selempang warna hitam tempat menyimpan satu buah bungkus untuk menyimpan tiga buah paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version