TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala Rutan Kelas ll B Sanggau, Donni Isa Dermawan mengatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mencegah gangguan Kamtib di dalam Rutan Sanggau (peredaran gelap narkoba).

Pertama adalah melaksanakan komitmen dan arahan dari Dirjen Pas untuk mengimplementasikan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus 1 “Back to Basic” (3+1), yaitu Deteksi dini, langkah ini merupakan antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“Diantaranya melaksanakan Razia dan penggeledahan blok kamar hunian terhadap barang terlarang seperti alat komunikasi (Handphone) obat-obatan terlarang (narkoba), senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” katanya, Kamis 18 Juli 2024.

Kemudian, mengoptimalkan pemeriksaan pengunjung dan barang titipan pengunjung di pintu utama (P2U), melakukan tes urin kepada WBP secara berkala, kontrol keliling lingkungan dalam dan luar benteng untuk mencegah barang terlarang masuk secara ilegal, menjalankan fungsi intelejen, berantas narkoba di dalam Lapas/Rutan.

Selain itu, melaksanakan penyuluhan kepada WBP yang dilakukan oleh pihak kompeten seperti BNN dan APH terkait lainnya, melakukan pembinaan kepada WBP secara mental dan rohani.

Baca juga: Terkait Penerimaan ASN 2024, Ini Penjelasan BKPSDM Sanggau

Selanjutnya, sinergitas antar APH, selalu berkerjasama dengan Aparat Penegak Hukum terkait dalam rangka menjaga keamanan
dan ketertiban di dalam Rutan, pertukaran informasi dan data dan melaksanakan Razia gabungan.

“Sedangkan, Plus 1 “Back to Basic” yaitu Kembali kepada prinsip dasar pemasyarakatan, untuk meningkatkan kualitas
pelayanan pemasyarakatan. 3+1 kunci pemasyarakatan maju adalah landasan penting yang harus diperkuat dalam menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi pemasyarakatan khususnya Di Rutan Kelas II B Sanggau,” tegasnya.

Di Rutan Kelas II B Sanggau, selaku pimpinan, Kepala Rutan dan seluruh jajaran berkomitmen melaksanakan arahan tersebut untuk memajukan Rutan Sanggau menjadi lebih baik.

“Dan akan menindak tegas apabila ada oknum pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version