FOTO : Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto saat memimpin pelaksanaan Restorative Justice [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut terungkap saat Pelaksana tugas (Plt) Adi Rahmanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini diberikan kepada tersangka pencurian Handphone berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara.

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan atas nama tersangka AR oleh Cabjari Entikong kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor Cabjari Entikong menjadi saksi penghentian penuntutan kasus pencurian Handphone oleh tersangka AR disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap
tersangka berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara
pencurian Handphone.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak
pidana pencurian melalui RJ bertempat pada Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian tersangka AR dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati perkara ini, untuk dihentikan. Nah, saat ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Ditambahkan, perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan restoratif selanjutnya.

“Tersangka AR ini, merupakan tulang punggung keluarga. Kesehariannya berjualan gorengan,” timpalnya.


Share.
Exit mobile version