TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Penjabat Bupati Sanggau Suherman menghadiri rapat koordinasi teknis (Rakortek) sub urusan bencana di Aula Sabang Merah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 11 Juni 2024.
Hadir juga Kasubdit Fasilitas Penyelamatan dan Evakuasi BNPB, Gatot Satria Wijaya dan stakeholder terkait lainnya serta undangan lainnya. Pada kesempatan itu, PJ Bupati Sanggau Suherman mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi teknis sub urusan kebencanaan yang dihadiri oleh berbagai komponen.
“Ini akan menjadi forum untuk membahas dan merumuskan kebijakan penanggulangan bencana yang lebih efektif dan efisien, adalah bukti bahwa kita semua benar-benar berkomitmen dalam mengupayakan keselamatan rakyat dari ancaman bencana,” katanya.
Lanjutnya, saat ini telah ada perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang menyangkut tiga hal, yaitu penanganan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat tetapi lebih pada keseluruhan manajemen resiko.
“Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia, dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah. Penanganan bencana bukan lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi urusan bersama pemerintah, dunia usaha, media massa, kelompok sosial, komunitas dan professional,” ujarnya.
Baca juga: Disperindagkop dan UM Sanggau Update Harga Rata-rata Bapok Pekan Kedua Juni 2024
“Hal ini menjadi otomatisasi untuk upaya penanggulangan bencana multisektor, agar menjadi lebih responsif dan adaptif dalam upaya mitigasi dan respon untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tangguh terhadap bencana,”ujarnya.
Selain itu, Suherman juga berharap semua stakeholder terkait termasuk masyarakat di setiap desa solid menangani bencana. “Kegiatan ini penting sebagai langkah strategis pencegahan dan penanggulangan bencana,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Penyelamatan dan Evakuasi BNPB, Gatot Satria Wijaya mengatakan bahwa pada kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan keberadaan Tim Reaksi Cepat (TRC) berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Tim yang terdiri dari gabungan stakeholder terkait ini akan bergerak cepat ketika terjadi bencana.
“Apabila terjadi bencana, khususnya dalam bidang penanggulangan kedaruratan, maka akan dilakukan pengkajian secara cepat. Baik terhadap lokasi, dampak kerusakan maupun korban jiwa serta harta benda,”katanya.
Lanjutnya, dari situlah nantinya ditentukan statusnya apakah keadaaan darurat atau tidak. Ketika statusnya darurat maka penanganan dilakukan secara cepat dan tepat untuk para korban utamanya.
Untuk penanganan bencana, bukan lagi diserahkan sepenuhnya kepada BPBD, akan tetapi semua pihak terlibat dalam TRC BPBD karena ini milik pemerintah.
“Sekarang yang ada itu TRC Pemerintah Kabupaten yang isinya adalah perwakilan semua stakeholder, baik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Sanggau Budi Darmawan menyampaikan bahwa tidak hanya unsur pemerintah maupun swasta, masyarakat hingga di tingkat desa juga dilibatkan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
“Tiap tahun kita berikan pelatihan kepada masyarakat untuk mitigasi bencana, misalnya tahun 2023 itu ada 320 orang, tahun ini rencananya 160 orang masyarakat,”katanya.
Oleh karenanya, Budi berharap perwakilan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Sanggau bisa mendapatkan pelatihan.
“Dengan begitu maka akan semakin banyak masyarakat yang paham soal mitigasi bencana, untuk mengurangi resiko bencana yang ditimbulkan,” pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini