Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Kemendagri No 16 tahun 2023 tentang SOP dan kode etik Satpol PP serta Peraturan Daerah No 6 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Daerah No 15 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum kepada Anggota Satpol PP Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Sanggau, Jl. Pancasila Nomor 03 Kota Sanggau, pada Selasa (11/06/2024).

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sanggau, Suhendra, S. Sos, didampingi oleh Kepala Bidang Gakunda beserta staf dan jajarannya. Adapun maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota agar dapat berkomunikasi secara efektif dengan orang lain pada saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) saat berhadapan secara langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penegak Perda dengan sikap dan tindakan yang profesional, terencana, terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi, yakni sesi pertama adalah paparan materi dari Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Wiro Anas Tobias Panean P, SH, selanjutnya sesi kedua adalah paparan materi dari Kepala Bina Perda dan Perkada Pilo, SE kemudian sesi ketiga yang merupakan sesi terakhir dalam hal ini materi ketiga dipaparkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Wendi Very Nanda, SH. MH.

Sebagai Penegak Perda dan Perkada wajib hukumnya untuk menguasai serta memahami Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dalam hal ini merupakan senjata utama bagi Satpol PP saat melaksanakan tugas di lapangan, sehingga dengan adanya kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman anggota Satpol PP Kabupaten Sanggau tentang peranannya sebagai Penegak Perda dan Perkada.(Admin)

DIlihat : 12


Share.
Exit mobile version