Danrem 121/Abw Pimpin Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Sanggau

Danrem 121/Abw Pimpin Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Kabupaten Sanggau


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Danrem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko menjadi inspektur apel gelar kesiapan penanggulangan Karhutla Kabupaten Sanggau tahun 2023 di Tribun Sabang Merah di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (2/8/2023).

Hadir juga dalam kesempatan tesebut Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kasi Ops Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Fransisco, jajaran Forkompimda Sanggau, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala OPD Sanggau, Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Sanggau, dan pejabat serta undangan lainnya.

“Apel ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Terkait kesiapan kita, seperti yang kita saksikan tadi saat apel bahwa kita semua seluruh aparat, apakah itu TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni maupun rekan-rekan perusahaan dan seluruh stakeholder yang terkait itu sudah siap untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” ujar Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko.

Dikatakannya, salah satu tujuan dari apel ini adalah untuk mengecek kesiapan tersebut. Dan apel ini juga dilaksanakan serentak di Kalimantan Barat.

Oleh karenanya, Danrem mengimbau kepada seluruh masyarakat, karena membuka lahan dengan cara dibakar ini kan kaitannya dengan kearifan lokal yang sudah turun temurun.

“Leluhur kita sudah mengajari bagaimana membakar lahan yang baik, yang tidak membahayakan. Kemudian pemerintah daerah pun sudah mewadahi juga melalui peraturan daerah tentang pembukaan lahan dengan cara membakar,” ucapnya.

“Ini yang perlu saya sampaikan agar masyarakat kembali lagi mengingat kearifan lokal dan peraturan daerah tersebut, diantaranya seperti yang saya sampaikan tadi setiap keluarga itu tidak lebih dari 2 hektare,” jelasnya.

Kemudian lanjut Danrem, pada saat dia membuka lahan dengan dibakar harus minta izin dulu untuk diketahui. Kemudian harus dibuat sekat, kemudian melaporkan ke kepala desa secara berjenjang. Kemudian baru ditentukan siapa duluan, jadi bergiliran.

“Sehingga kalau itu dilaksanakan sebenarnya potensi kebakaran yang masif itu di minimalisir. Permasalahannya adalah ketidakpatuhan kita semua tentang kearifan lokal maupun terhadap peraturan daerah. Kemudian juga kalau kita baca di peraturan daerah, itu berlaku bagi peladang dan itu tidak berlaku di lahan gambut,” tegasnya.

Yang jadi perhatian semua tambah Danrem, adalah pembakaran lahan yang liar, yang tidak diketahui siapa yang bakar kemudian ditinggal begitu saja.

“Itulah menjadi kewajiban kita semua, seluruh aparat, stakeholder yang ada untuk secara terus menerus melaksanakan patroli, dan itu yang harus segera kita padamkan,”pungkasnya.