Penjelasan :
Beredar surat edaran tentang kelayakan penerima dana donasi dari program yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun 2023 dengan nomor surat 470/42/UMUM/2023, tertanggal 27 Maret 2023.
Melalui laman resmi humas.cilacapkab.go.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa surat tersebut palsu, di mana terdapat beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat dimaksud bukan dikeluarkan oleh Bupati Cilacap. Diduga surat tersebut digunakan sebagai upaya mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu secara ilegal. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencermati dan melakukan kon?rmasi kepada aparat pemerintah desa/kelurahan atau kecamatan terhadap hal-hal yang sekiranya perlu mendapat kejelasan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait pilkada serentak tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sanggau dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan menggunakan hasil Pemilu terakhir yaitu Pemilu pada Februari 2024. "Artinya untuk keterpenuhan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 111 Calon Jamaah Haji (CJH) reguler Kabupaten Sanggau tahun 2024 mengikuti manasik haji tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau di Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 25 April 2024. Kepala Seksi Penyelenggaraan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu blok rumah toko (Ruko) yang diperkirakan berjumlah 25 unit di Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terbakar, Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib. Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui…
Sanggau (ANTARA) - Sebanyak satu blok atau 25 rumah toko (ruko) di pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ludes dilahap si jago merah, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.Kapolres Sanggau,…