VIDEO: Kanwil DJBC Kalbar dan Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih

VIDEO: Kanwil DJBC Kalbar dan Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (1/9/2020).

BMN yang dimusnahkan berupa hasil tembakau, produk tekstil bekas, gula dan kain bekas.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Penindakan di jalur tikus, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian serta operasi pasar barang kena cukai,”kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi saat menggelar press release sebelum dilakukan pemusnahan di Halaman Kantor Bea Cukai Entikong, Selasa (1/9/2020).

Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kuntadi: Ini dari Dua Kasus Yang Berbeda

Hadir juga Kepala Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, Dansatgas Yonif Raider 641, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing, Sekcam Entikong, Kosmas Yul, Danramil Entikong, dan pejabat lainya.

Dikatakanya, BMN yang dimusnahkan berasal dari pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian berupa produk tekstil bekas sebanyak 400 bale dan kain bekas sebanyak 600 rol.

Kemudian, penindakan bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dengan aparat penegak hukum lainya yaitu Polairud berupa produk tekstil bekas sebanyak 550 bale.

“Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat produk tekstil bekas sebanyak 287 bale. Penindakan Bea Cukai Entikong dalam rangka operasi pasar barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 965.930 batang,” jelasnya.

Kanwil DJBC Kalbar dan Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih

Kemudian, penindakan Bea Cukai Entikong di PLBN Entikong dan pelimpahan penanganan perkara dari Satgas Pamtas 641/Beruang berupa produk tekstil bekas sebanyak 1.305 package.

Dan Penindakan Bea Cukai Entikong di PLBN Entikong dan pelimpahan penanganan perkara dari Satgas Pamtas 641/Beruang berupa gula sebanyak 537 package.

“Rincian perkiraan nilai barang-barang yang dimusnahkan yaitu untuk produk hasil tembakau senilai Rp 144.889.500, Produk Tekstil bekas senilai Rp 1.485.380.000, Gula senilai Rp 25.686.000 dan kain bekas senilai Rp 600 juta rupiah. Sehingga nilai total kurang lebih sebesar Rp 2.255.955.500,” tuturnya.

Dikatakanya, pelaksanaan pemusnahan terhadap BMN didasarkan oleh hal-hal sebagai berikut, Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2020.

“Kemudian barang yang diatur pemasukannya sesuai dengan peraturan Menteri keuangan nomor 203/PMK.04/2017, Barang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan dan barang tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia,”ujarnya.

Berkat peran serta masyarakat dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainya, maka Komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal sebagaimana tercantum dalam misi DJBC, dapat terlaksana dengan baik demi tercapainya visi DJBC yaitu menjadi institusi Kepabeanan dan Cukai terkemuka.

Selain pemusnahan, lanjutnya, jika ada barang-barang tertentu yang bermanfaat dimaksimalkan untuk dihibahkan atau kontribusikan ke masyarakat yang membutuhkan.

“Tapi walaupun barang itu bernilai, tidak semua barang boleh karena ada menyangkut aturan di negara kita,”pungkasnya.