Sanggau dan Polsek Jajaran di Tribun Promoter Polres Sanggau, Selasa
(24/9/2019).
dipimpin langsung Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi
Waka Polres Sanggau, Kompol Damianus, Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol
Bermawis, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto dan para Kapolsek.
panah Polres Sanggau dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 22 kasus ditambah
tiga kasus lainya diantaranya, gula ilegal, alat kosmetik dan kayu gaharu.
yang diungkap, Polres Sanggau dan Polsek jajaran berhasil meringkus 23 pelaku
pencurian selama Operasi Panah Kapuas yang berlangsung dari 7-24 September
2019.
kasus pencurian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya,
laptop, mesin gerinda, handphone, mesin cuci, baju dan celana hasil penjualan
barang hasil kejahatan berupa emas, cincin baccan, dan baju hasil penjualan
barang hasil kejahatan berupa uang,” kata
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.
menyampaikan, selama Operasi Panah Kapuas 2019 pihaknya
menargetkan pengungkapan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas)
dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ada 22 tindak pidana yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang.
Dan salah satunya juga ada residivisi inisial RN.
yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” katanya.
tersangka RN, terpaksa dilakukan tembakan peringatan yang terukur dan terarah,
karena yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.
diungkap terkait RN sehingga pada saat pengembangan pengungkapan yang
lain, yang bersangkutan melarikan diri dan kita lakukan tembakan peringatan
yang melumpuhkan, terukur dan terarah. Pada saat itu, pelaku lari ke hutan. Dan
pagi baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena diduga kehabisan
darah,” jelasnya.
Kapolres mempersilahkan kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk
datang ke Polres Sanggau.
masyarakat Sanggau yang mengalami korban pencurian bisa hadir di Polres Sanggau
untuk memastikan apakah barang-barang hasil curian yang kita amankan tersebut
betul barang-barang milik masyarakat yang menjadi korban,” tutur AKBP Imam Riyadi.
mengungkap 22 kasus, Polres Sanggau dan jajaran tetap konsisten dan
komitmen untuk mengungkap kasus kejahatan di wilayah perbatasan. Hasilnya ada
tiga kasus yang berhasil diungkap, penyelundupan
barang-barang kosmetik asal Malaysia, gula ilegal dan kasus gaharu buaya.
kosmetik asal Malaysia ini masuk ke Indonesia secara ilegal. Barang-barang ini
masuk melalui jalur tikus. Untuk
gaharu buaya, hendak dibawa ke Pontianak melalui jalur lintas batas,” jelasnya.
bukti yang kita amankan 3 truk kayu gaharu buaya dan pemiliknya berinisial LR.
Asal barang ini dari daerah Ketungau, Serawai dan sekitarnya,” tambahnya.
ilegal, pemiliknya inisial Iw, ada 11 karung gula kemasan 50 kg asal Thailand.
“Dalam kasus ini kita juga mengamankan produk makanan lainnya seperti
sosis sebanyak 5 kotak. Dan kasus-kasus ini masih kita dalami, seperti kasus
gaharu kita juga akan meminta keterangan ahli,” ujarnya.
satu diantara korban pencurian asal Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Asmawi
Mengapresiasi kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap berbagai kasus pencurian
dalam operasi panah kapuas 2019.
“Saya
sebagai masyarakat Kabupaten Sanggau mengucapkan banyak terima
kasih kepada jajaran Polres Sanggau. Barang-barang milik saya yang hilang telah
ketemu, seperti Hp, Reciver, uang Rp 3 juta lebih,” ujar
Asmawi.