Open Bidding Jabatan Kepala DBM SDA Sanggau Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Open Bidding Jabatan Kepala DBM SDA Sanggau Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya



Open Bidding Jabatan Kepala DBM SDA Sanggau Batal dilaksanakan, Ini Penyebabnya

SANGGAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan, Seleksi terbuka (Open Bidding) Jabatan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kabupaten Sanggau dibatalkan pelaksanaanya.

“Meskipun waktu pendaftaran diperpanjang, masih sepi peminat. Dan hanya dua orang yang mendaftar hingga batas terakhir, “katanya, Rabu (14/7/2019).

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, minimal pelamar untuk open bidding setiap formasi jabatan Kepala OPD adalah empat orang.
Seperti diketahui oppen bidding dibuka untuk delapan jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Sanggau.

Diantaranya, Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Baca: Pramuka Harus Tangkal Radikalisme, Terorisme dan Narkoba, Peringatan Hari Pramuka ke-58

Baca: Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan dari Bupati Bengkayang Bahas Pembangunan Kodim di Bengkayang

Baca: 382 Hotspot Terpantau di Kalbar, Singkawang dan Pontianak Nihil

Dikatakannya untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis DBM SDA Sanggau, sementara ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang saat ini dijabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Didit Richardi.
Dan kedepan yang akan dilakukan Bupuati Sanggau utuk mengisi kekosongan jabatan tersebut adalah dengan mutasi antar pejabat setara eseloan II.

“Namun sesuai undang-undang ASN, sebelum melakukan mutasi akan diadakan uji kompetensi kepada semua Kepala OPD yang ada sekarang. Uji kompetensi itu rencananya akan digelar setelah penetapan APBD Perubahan tahun 2019, “ujarnya.

Uji kompetensi tersebut, lanjutnya, berupa serangkaian seleksi atau tes yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) dan tim assesment. Tujuannya untuk mengetahui kompetensi yang cocok bagi para kepala OPD tersebut.

“Jadi uji komptensi tersebut tidak hanya untuk mengisi jabatan Kadis Bina Marga, akan tetapi juga sebagai bahan Bupati untuk merotasi pejabat kepala OPD yang sekarang agar sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, “pungkasnya.