Polsek Tayan Hilir Amankan Tersangka Tindak Pidana Produksi Miras

Polsek Tayan Hilir Amankan Tersangka Tindak Pidana Produksi Miras



Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Produksi Miras

SANGGAU – Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamakan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi/mengolah Minuman keras (Miras) jenis arak putih, inisial LJ di lokasi hutan Dusun Rapun, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selas (18/6/2019) malam.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis kejadian, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro mendapat Informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Cempedak
Brigpol Wahyu Ati Wibowo bahwa ada salah satu warga yang memperoduksi Miras Jenis Arak putih.

“Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tayan hilir melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, “katanya, Kamis (20/6/2019).

Baca: Dinas Pertanian Ketapang Benarkan Adanya Pemanggilan Beberapa Pejabatnya Oleh Kejari

Baca: Dugaan Pelanggaran, Kejari Ketapang Panggil Beberapa Pejabat dan Pelaksana Proyek di Dinas Pertanian

Baca: Tertangkap di Simpang Dua, Tersangka Pembunuhan di Kamp PT SNIP Sempat Kabur

Setelah dilaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi yang lengkap dan akurat sekira pukul 19.30 Wib langsung melaporkan perihal tersebut ke Pimpinan.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Tayan Hilir langsung mengumpulkan anggota guna melakukan penindakan yang mana selanjutnya setelah yim dibentuk dan diberikan APP dari Kapolsek.
Kemudian, Kapolsek beserta Tim langsung bergerak ke lokasi yang telah dipetakan tepatnya di Lokasi Hutan dusun Rapun, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

“Setiba di TKP tim menemukan seseorang yang sedang membawa Ken yang berisikan Miras jenis Arak putih yang kemudian langsung dilakukan penindakan. Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap LJ. Dan diakui oleh pelaku bahwa pelaku ada memperoduksi miras jenis arak putih yang berjarak tidak jauh dari lokasi diamankannya LJ, “jelasnya.

Setelah itu tim berikut pelaku LJ langsung menuju tempat produksi Miras Jenis Arak Putih tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa Ragi, Ken berisikan Miras Jenis Arak Putih, Sendok Pengaduk dan susunan Drum yang berisi tapai ragi yang mana barang-barang tersebut merupakan alat beserta bahan untuk Produksi Miras Jenis Arak Putih.

“Selanjutnya LJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu ken ukuran lima liter warna putih berisikan Miras Jenis Arak Putih, satu ken ukuran 10 liter warna putih berisikan Miras Jenis Arak Putih, satu buah Ken ukuran 10 liter warna merah berisikan Miras Jenis Arak Putih, satu buah Ken ukuran 18 liter warna putih berisikan Miras Jenis Arak Putih, satu buah Ken ukuran 20 liter warna biru berisikan Miras Jenis Arak Putih, satu buah Ken ukuran lima liter warna putih berisikan Tapai Ragi, satu buah Pengaduk yang terbuat dari Kayu.

“Satu buah selang, satu buah corong plastik warna Hijau, satu helai Kain warna putih, dua buah tabung has elpiji ukuran tiga 3 Kg
dan satu set alat pemasak, “pungkasnya.