Polres Sekadau ungkap tindak pidana penyalahgunaan migas

Polres Sekadau ungkap tindak pidana penyalahgunaan migas



Sekadau (ANTARA) – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas). Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir di bumi Lawang Kuari.

“Pengungkapan tersebut, sebagai upaya represif yang sebelumnya diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif  Kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangannya
Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Sekadau lakukan penyemprotan disinfektan

Dia menjelaskan jika pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan pada 12 April yang lalu, karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000.

“Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar. Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” tutupnya.

Baca juga: Polres Sekadau lakukan penyemprotan disinfektan cegah COVID-19
Baca juga: PSA di Sekadau program Polisi edukasi dan bimbingan kepada anak