Polres
Sanggau – Pada hari Kamis tanggal 6 Februari
2020 sekira jam 10.00 s/d 12.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau Jl.
Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan
Sidang Lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait TP. Membuka Lahan Dengan
Cara Dibakar (Karhutla).
Sanggau – Pada hari Kamis tanggal 6 Februari
2020 sekira jam 10.00 s/d 12.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau Jl.
Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan
Sidang Lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait TP. Membuka Lahan Dengan
Cara Dibakar (Karhutla).
Sekira
jam 09.00 WIB, telah tiba rombongan keluarga dan terdakwa dari Dsn. Tapang
Pluntan Ds. Sui Tekam Kec. Sekayam di Pengadilan Negeri Sanggau dan Sekira jam
09.20 WIB, telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau perwakilan Ormas DAD Kab.
Sanggau dan Kuasa Hukum Terdakwa beserta saksi ahli sdr. Salfius Seko,S.H., dan Thadeus Yus, S.H.,M.PA.
jam 09.00 WIB, telah tiba rombongan keluarga dan terdakwa dari Dsn. Tapang
Pluntan Ds. Sui Tekam Kec. Sekayam di Pengadilan Negeri Sanggau dan Sekira jam
09.20 WIB, telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau perwakilan Ormas DAD Kab.
Sanggau dan Kuasa Hukum Terdakwa beserta saksi ahli sdr. Salfius Seko,S.H., dan Thadeus Yus, S.H.,M.PA.
kegiatan
sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Boediono, S.H., M.H, Hakim
Anggota I Eliyas
Eko
Setyo,
S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, S.H dengan menghadirkan Saksi
Ahli sdr. Salfius
Seko,S.H.
dan sdr. Thadeus
Yus,
S.H.,M.PA., saksi-saksi atas nama sdr. Sebastianus dan sdr. Sudeng, serta Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai selaku Terdakwa TP. Membuka
Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Agus, S.H dan Sdr. Anselmus Suharno, S.H.
sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Boediono, S.H., M.H, Hakim
Anggota I Eliyas
Eko
Setyo,
S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, S.H dengan menghadirkan Saksi
Ahli sdr. Salfius
Seko,S.H.
dan sdr. Thadeus
Yus,
S.H.,M.PA., saksi-saksi atas nama sdr. Sebastianus dan sdr. Sudeng, serta Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna Anak Rumai selaku Terdakwa TP. Membuka
Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Agus, S.H dan Sdr. Anselmus Suharno, S.H.
Persidangan
akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020. Kegiatan sidang
selesaikan dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau,
Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terdakwa membubarkan diri dari Kantor
Pengadilan Negeri Sanggau.
akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020. Kegiatan sidang
selesaikan dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau,
Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terdakwa membubarkan diri dari Kantor
Pengadilan Negeri Sanggau.
dilaksanakan
Apel Konsolidasi Personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H., M.H. Selama
pengamanan Persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Apel Konsolidasi Personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H., M.H. Selama
pengamanan Persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau
Sanggau