Jakarta
– Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan
fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak
tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga
penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Karo
Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,
penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum,
tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran
sejak dini.
“Yang
kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan
awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan
membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo
dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya,
Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi
berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli
2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.
Polri
memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla,
verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli
terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan
apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di
berbagai wilayah.
Trunoyudo
menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang
berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar
maupun pembakaran sampah.
“Yang
kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum
persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat
dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu
keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sementara
itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri
telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum
memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi
lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat
kewilayahan.
“Polri
juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi
seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan
persiapan,” ujar Auliansyah.
Menurut
Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana
prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone,
sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan
infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
Dalam
respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui
satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di
lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait
segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses
penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons
ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai
dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Ia
menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana
pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan
taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat
digunakan untuk water bombing.
Dari
sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni
menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah
menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan
Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari
penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan
total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67
hektare.
Irhamni
menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan
hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan
titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan
pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan
aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat
bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurutnya,
modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan
dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah
dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian
besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan
dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi
murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam
praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk
membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap
memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat
dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk
kegiatan perkebunan.
Irhamni
menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan
pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api
lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.
“Alasan
apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan
dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam
proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang
menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti
tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan
bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar,
bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni
menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam
menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti
yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti,
serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan
tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami
cari,” jelasnya.
Karena
itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan,
tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai,
atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan
mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran
dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain,
termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Ini
tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi
kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan
kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia
mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan
individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan
sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan
alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang
terlibat.
“Baik
korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan
hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam
penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring
hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga
peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa
pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan
penetapan tersangka.
Terhadap
para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain
Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Irhamni
menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk
memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama
periode kemarau.
“Polri
melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan
bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Ia
memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional
berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di
lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang
memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami
akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua
pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan
tersebut,” tegasnya.
– Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan
fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak
tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga
penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Karo
Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,
penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum,
tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran
sejak dini.
“Yang
kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan
awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan
membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo
dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya,
Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi
berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli
2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.
Polri
memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla,
verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli
terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan
apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di
berbagai wilayah.
Trunoyudo
menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang
berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar
maupun pembakaran sampah.
“Yang
kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum
persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat
dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu
keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sementara
itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri
telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum
memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi
lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat
kewilayahan.
“Polri
juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi
seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan
persiapan,” ujar Auliansyah.
Menurut
Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana
prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone,
sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan
infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
Dalam
respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui
satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di
lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait
segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses
penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons
ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai
dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Ia
menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana
pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan
taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat
digunakan untuk water bombing.
Dari
sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni
menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah
menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan
Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari
penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan
total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67
hektare.
Irhamni
menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan
hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan
titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan
pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan
aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat
bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurutnya,
modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan
dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah
dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian
besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan
dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi
murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam
praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk
membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap
memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat
dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk
kegiatan perkebunan.
Irhamni
menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan
pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api
lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.
“Alasan
apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan
dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam
proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang
menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti
tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan
bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar,
bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni
menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam
menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti
yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti,
serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan
tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami
cari,” jelasnya.
Karena
itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan,
tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai,
atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan
mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran
dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain,
termasuk kemungkinan adanya korporasi.
“Ini
tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi
kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan
kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia
mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan
individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan
sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan
alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang
terlibat.
“Baik
korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan
hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam
penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring
hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga
peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa
pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan
penetapan tersangka.
Terhadap
para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain
Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Irhamni
menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk
memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama
periode kemarau.
“Polri
melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan
bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Ia
memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional
berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di
lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang
memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami
akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua
pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan
tersebut,” tegasnya.
