Polres Sanggau – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
terus diperkuat jajaran Polsek Mukok, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat.
Salah satunya melalui sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 yang digelar
di Rumah Betang Roming Pangokng Macan Minae, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok,
Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut
menjadi sarana edukasi sekaligus langkah deteksi dini untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap ancaman Karhutla. Sekitar 30 peserta mengikuti
kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, tokoh
masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, Masyarakat Peduli Api, serta
perangkat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mukok Heru Anwar Wardiono, S.Sos.,
M.A.P., Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto, Danramil Mukok Peltu Arifin, Kepala
Desa Tri Mulya Luni, kepala wilayah dan ketua RT se-Desa Tri Mulya, staf kantor
desa, Ketua BPD, serta sejumlah elemen masyarakat.

Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto mengatakan sosialisasi tersebut
merupakan bagian dari strategi pencegahan sebelum potensi kebakaran berkembang
menjadi bencana yang lebih luas. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi
penting karena pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan tindakan
pemadaman setelah api muncul.

“Kami ingin pencegahan dilakukan sejak awal. Masyarakat perlu memahami
penyebab, dampak, aturan hukum, serta langkah yang harus dilakukan apabila
terdapat kegiatan pembukaan lahan. Dengan pemahaman yang baik, potensi
terjadinya Karhutla dapat ditekan,” kata IPTU Firman Susanto.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar
hukum, pengertian Karhutla, berbagai faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan
dan lingkungan, hingga langkah pencegahan serta penanganan apabila terjadi
kebakaran. Materi juga diarahkan agar masyarakat memahami pentingnya
kewaspadaan terhadap api, terutama ketika melakukan aktivitas pembukaan lahan.

Polsek Mukok juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar
harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diarahkan memahami
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan
Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan
Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

“Kalaupun masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,
jangan dilakukan sembarangan. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku,
berkoordinasi dengan perangkat desa, memperhatikan kondisi lingkungan, serta
memastikan api benar-benar padam setelah kegiatan selesai,” tegasnya.


Kapolsek juga meminta masyarakat yang berencana membuka lahan dengan
cara membakar untuk terlebih dahulu melaporkannya kepada perangkat desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan dapat dipantau dan diatur
sehingga tidak menimbulkan risiko api merembet ke lahan maupun kawasan lain di
sekitarnya.

Selain itu, pihak desa diminta melakukan pendataan terhadap masyarakat
yang akan membuka lahan dengan metode pembakaran. Melalui kepala wilayah dan
ketua RT, pelaksanaan pembukaan lahan diharapkan dapat dijadwalkan secara
bergantian sehingga pembakaran tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah
besar yang berpotensi menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko kebakaran.

“Koordinasi menjadi kunci. Kami berharap kepala desa bersama kepala
wilayah dan ketua RT dapat mengetahui masyarakat yang akan membuka lahan,
kemudian mengatur pelaksanaannya secara terjadwal. Jangan sampai pembakaran
dilakukan serentak karena akan menyulitkan pengawasan dan meningkatkan potensi
terjadinya kebakaran,” ujar IPTU Firman.

Langkah pencegahan tersebut sebelumnya juga diperkuat Forkopimcam Mukok
melalui pelaksanaan Apel Siaga Api di halaman Polsek Mukok. Kegiatan itu
melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan personel sekaligus
mengecek sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menghadapi potensi Karhutla
di wilayah Kecamatan Mukok.

Dari kegiatan sosialisasi, seluruh peserta menyatakan memahami materi
dan imbauan yang disampaikan terkait pencegahan serta penanganan Karhutla.
Mereka juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila
menemukan potensi maupun kejadian kebakaran, sementara pihak desa akan
meneruskan edukasi secara berjenjang melalui kepala wilayah dan ketua RT.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan
Karhutla. Segera laporkan apabila melihat titik api atau mengetahui adanya
pembakaran yang berpotensi tidak terkendali. Jangan menunggu api membesar,
karena penanganan sejak dini jauh lebih efektif,” pungkas Kapolsek Mukok.

Polsek Mukok berharap
sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, Masyarakat
Peduli Api, tokoh masyarakat dan seluruh warga dapat semakin kuat. Melalui
edukasi, pengawasan dan kesiapsiagaan bersama, potensi Karhutla di Kecamatan
Mukok diharapkan dapat diminimalkan sehingga kesehatan masyarakat, lingkungan,
lahan pertanian dan aktivitas warga tetap terlindungi.
(Dny Ard / Humas Res
Sgu)


Share.
Exit mobile version