Polres Sanggau – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
terus diperkuat di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat. Polsek Beduai bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa
dan elemen masyarakat menggelar sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 di
Gedung Bertomu, Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut
menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai
bahaya karhutla sekaligus membangun kesiapsiagaan bersama menghadapi potensi
kebakaran selama musim rawan kebakaran.

Sosialisasi dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Beduai Nurdin, S.ST., yang
mewakili Camat Beduai, Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana, S.H., M.E., Danramil
Beduai Letda Tuahman Damanik, Kepala Desa Bereng Berkawat Agus Rahmaddani,
Sekretaris Desa Noorsemi, serta para Kepala Wilayah dan Ketua RT se-Desa Bereng
Berkawat.

Turut hadir Ketua BPD Desa Bereng Berkawat Syahbandi, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, Masyarakat Peduli Api serta unsur
masyarakat lainnya. Secara keseluruhan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 35
peserta yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan
membangun kesadaran pencegahan karhutla di tingkat masyarakat.

Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana mengatakan sosialisasi tersebut
merupakan bagian dari deteksi dini sekaligus upaya memperkuat langkah
pencegahan sebelum terjadi kebakaran. Menurutnya, penanganan karhutla tidak
dapat hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai
dari kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Karena itu, kami
mengajak seluruh unsur yang hadir untuk menjadi penghubung informasi kepada
masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman tentang risiko, aturan dan
dampak pembakaran lahan yang tidak terkendali,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar
hukum, pengertian karhutla, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan dan
lingkungan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi
kebakaran. Edukasi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi perangkat desa
dan tokoh masyarakat dalam memberikan informasi yang benar kepada warga.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki
ketentuan terkait pembukaan areal pertanian berbasis kearifan lokal. Masyarakat
yang masih melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diminta memperhatikan
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.


Menurut AKP Heri, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar aktivitas
pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang meluas. Masyarakat juga
diminta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta memastikan kegiatan
dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kondisi lingkungan
sekitar.

“Kami meminta masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara membakar
agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa. Jika pembakaran
dilakukan sesuai ketentuan, pengawasan harus tetap berjalan dan api wajib
dipastikan benar-benar padam setelah kegiatan selesai, sehingga tidak merembet
ke lahan, kebun atau kawasan lain,” ujarnya.

Selain itu, kepala desa melalui Kepala Wilayah dan Ketua RT diminta
melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berencana membuka lahan dengan
metode pembakaran. Pendataan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mengatur
pelaksanaan secara terjadwal sehingga pembakaran tidak dilakukan secara
serentak yang berpotensi menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko
terjadinya karhutla.

Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan Forkopimcam Beduai melalui
Apel Siaga Api di halaman Polsek Beduai. Apel tersebut melibatkan pemangku
kepentingan terkait sebagai sarana mengecek kesiapan personel, sarana dan
prasarana serta memperkuat koordinasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran
hutan dan lahan.

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyatakan memahami
materi dan imbauan yang disampaikan terkait pencegahan serta penanganan
karhutla. Mereka juga berkomitmen membangun koordinasi dengan pihak terkait dan
meneruskan informasi kepada masyarakat melalui struktur pemerintahan desa
hingga tingkat kewilayahan.

Pihak Desa Bereng Berkawat selanjutnya akan menyampaikan imbauan secara
berjenjang melalui Kepala Wilayah dan Ketua RT. Pemerintah desa juga akan
melakukan pendataan terhadap warga yang berencana membuka lahan dengan cara
membakar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan di
lapangan.

“Sinergi ini harus dijaga karena karhutla merupakan persoalan bersama.
Pemerintah, TNI-Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat dan warga memiliki
peran masing-masing. Semakin cepat informasi diterima dan semakin baik
koordinasi dilakukan, semakin besar peluang kita mencegah api berkembang
menjadi bencana,” tutur Kapolsek Beduai.

Polsek Beduai berharap
sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
masyarakat sekaligus meminimalkan potensi karhutla di wilayah Kecamatan Beduai.
Dengan kolaborasi seluruh pihak dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,
upaya perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan keamanan
wilayah diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version