Polres Sanggau – Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Sanggau.
Salah satunya melalui Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla 2026 yang
digelar di PT Citranusa Intisawit (CNIS) Kedukul Estate, Sei Atap, Desa Tri
Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menjadi momentum
untuk menyatukan langkah antara pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI,
pemerintah desa, dan pihak perusahaan dalam menghadapi potensi Karhutla,
khususnya selama kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko terjadinya
kebakaran.

Apel tersebut dihadiri Camat Mukok Heru Anwar Wardiono, S.Sos., M.A.P.,
Kapolsek Mukok IPTU Firman Santoso, perwakilan Danramil Mukok Sertu Saiful,
Management Kedukul Estate Landes B. Sibarani, Kepala Desa Tri Mulya Luni, serta
Kasi Trantib Kecamatan Mukok Bustian. Kehadiran lintas sektor tersebut
menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan
lagu Indonesia Raya, laporan komandan apel, serta penyampaian amanat inspektur
apel. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana dan peralatan
pemadam kebakaran yang dimiliki perusahaan sebagai bagian dari pengecekan
kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai peralatan
pemadaman berada dalam kondisi siap digunakan ketika dibutuhkan. Kesiapan
personel dan peralatan dinilai menjadi faktor penting dalam melakukan
penanganan dini sehingga api dapat segera dikendalikan sebelum meluas dan
menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dalam kegiatan tersebut, Management Kedukul Estate juga memaparkan
strategi penanggulangan Karhutla yang mencakup tiga tahapan utama, yakni
pencegahan, pemadaman, serta penanganan pascakebakaran. Pendekatan tersebut
diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah
muncul, tetapi juga dilakukan sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.

Pada fase pencegahan, langkah yang dilakukan meliputi pemantauan titik
panas atau hotspot melalui teknologi pemantauan yang datanya dapat diakses
publik, patroli rutin secara mandiri maupun terpadu, serta penyuluhan kepada
masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain itu, kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian, antara lain
melalui penyediaan sekat bakar, parit atau saluran air, tandon serta embung di
lokasi yang dinilai rawan. Ketersediaan sumber air dan sarana pendukung
tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman apabila terjadi
kebakaran.

Pada fase pemadaman, penanganan diarahkan pada tindakan cepat sejak api
masih dalam skala kecil. Personel dan masyarakat di sekitar lokasi diharapkan
mampu melakukan pemadaman dini dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia,
sementara teknik pemadaman dapat disesuaikan dengan kondisi medan dan luas area
yang terbakar.


Untuk wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut, penanganan
membutuhkan perhatian khusus karena api dapat bertahan di bawah permukaan
meskipun kobaran di atas tanah telah terlihat padam. Karena itu, proses
pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembasahan dan penyiraman
dalam jumlah besar guna memastikan tidak terdapat bara yang kembali memicu
kebakaran.

Kapolsek Mukok IPTU Firman Santoso menegaskan bahwa pencegahan Karhutla
membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, kepolisian
tidak dapat bekerja sendiri karena potensi kebakaran dapat muncul dari berbagai
faktor dan membutuhkan respons cepat dari seluruh unsur yang berada di
lapangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah api sebelum terjadi
dan bergerak cepat ketika muncul titik api. Sinergi antara Polri, TNI,
pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat harus terus
diperkuat agar setiap potensi Karhutla dapat ditangani sedini mungkin,” ujar
IPTU Firman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jika menemukan asap atau titik api, segera informasikan kepada petugas agar
dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sebelum api meluas,” katanya.

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, langkah selanjutnya adalah
melakukan inventarisasi dampak, baik terhadap luasan lahan maupun kerugian
ekologis dan ekonomis. Penanganan pascakebakaran juga dapat dilanjutkan melalui
rehabilitasi lingkungan, reboisasi, serta pemulihan lahan yang terdampak agar
fungsi ekosistem dapat kembali berjalan.

Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla di Kedukul Estate tersebut
menjadi wujud nyata kerja sama Polsek Mukok, Koramil Mukok, Kecamatan Mukok,
Pemerintah Desa Tri Mulya dan PT CNIS dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi
Karhutla.

Kolaborasi tersebut
diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan kebakaran
merupakan tanggung jawab seluruh elemen, sehingga Kecamatan Mukok tetap aman
dari ancaman Karhutla dan dampak asap yang dapat merugikan masyarakat. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version