Polres Sanggau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara
(BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C
Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian
dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap lalu lintas barang di
wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara
(BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C
Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian
dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap lalu lintas barang di
wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Pemusnahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dihadiri sejumlah unsur
instansi terkait, di antaranya Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto,
Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap, perwakilan Satgas Pamtas
Entikong Kapten Arh. I Dewa Gede Kembar Pariandnya, perwakilan Cabang Jasa
Raharja Entikong Ludrio Manurung, perwakilan TVRI Entikong Agus, personel
Polsek Entikong, serta anggota Satgas Pamtas.
instansi terkait, di antaranya Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto,
Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap, perwakilan Satgas Pamtas
Entikong Kapten Arh. I Dewa Gede Kembar Pariandnya, perwakilan Cabang Jasa
Raharja Entikong Ludrio Manurung, perwakilan TVRI Entikong Agus, personel
Polsek Entikong, serta anggota Satgas Pamtas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan
sejumlah barang hasil penindakan menjadi Barang Milik Negara yang telah
memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
sejumlah barang hasil penindakan menjadi Barang Milik Negara yang telah
memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 922.304 batang Barang Kena Cukai
Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, serta 240 liter Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut merupakan hasil
penindakan yang telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan
sebagai Barang Milik Negara.
Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, serta 240 liter Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut merupakan hasil
penindakan yang telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan
sebagai Barang Milik Negara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC
TMP C Entikong. Metode tersebut dipilih karena dinilai efektif untuk memastikan
barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai tidak dapat
digunakan, diedarkan kembali, maupun diperjualbelikan.
TMP C Entikong. Metode tersebut dipilih karena dinilai efektif untuk memastikan
barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai tidak dapat
digunakan, diedarkan kembali, maupun diperjualbelikan.
Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto menegaskan bahwa
pemusnahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas
pengawasan perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang
ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.
pemusnahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas
pengawasan perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang
ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan
tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan
peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan
peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap menyampaikan bahwa
sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait merupakan
faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai
aktivitas ilegal.
sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait merupakan
faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai
aktivitas ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang
telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan
akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan
negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan
negara,” ujarnya.
telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan
akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan
negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan
negara,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup
tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga diperlukan pengawasan yang
berkelanjutan serta koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap kegiatan
penegakan hukum.
tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga diperlukan pengawasan yang
berkelanjutan serta koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap kegiatan
penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap
barang-barang ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi
juga memerlukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan
ketertiban di wilayah perbatasan.
barang-barang ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi
juga memerlukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan
ketertiban di wilayah perbatasan.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut juga mencakup
berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan peruntukan musnah,
termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol,
pakaian bekas, serta komoditas lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan kembali
sesuai ketentuan yang berlaku.
berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan peruntukan musnah,
termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol,
pakaian bekas, serta komoditas lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan kembali
sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam
melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta
mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah
Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Entikong yang menjadi salah satu
pintu gerbang utama negara.
melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta
mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah
Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Entikong yang menjadi salah satu
pintu gerbang utama negara.
Seluruh rangkaian kegiatan
pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini sekaligus
menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi dalam memperkuat pengawasan,
penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan
Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini sekaligus
menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi dalam memperkuat pengawasan,
penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan
Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
