Polres Sanggau – Polsek Sekayam menerima laporan pengaduan
terkait dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di
wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut diterima petugas
pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
terkait dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di
wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut diterima petugas
pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari temuan pihak manajemen perusahaan yang
memperoleh data pemantauan kendaraan melalui sistem pelacakan digital atau
Cartrack. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan
penyalahgunaan bahan bakar pada bus sekolah yang dikemudikan oleh terduga
pelaku berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan
Sekayam.
memperoleh data pemantauan kendaraan melalui sistem pelacakan digital atau
Cartrack. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan
penyalahgunaan bahan bakar pada bus sekolah yang dikemudikan oleh terduga
pelaku berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan
Sekayam.
Pelapor dalam perkara ini adalah Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong,
Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima
salinan data Cartrack dari pihak manajemen PT GKM, pelapor kemudian melakukan
klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang
diperoleh.
Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima
salinan data Cartrack dari pihak manajemen PT GKM, pelapor kemudian melakukan
klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang
diperoleh.
Dari hasil klarifikasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah mengambil
bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya.
Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45
WIB.
bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya.
Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45
WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, solar yang diambil sebanyak satu
jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai
bahan bakar yang diduga digelapkan.
jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai
bahan bakar yang diduga digelapkan.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor
kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam guna diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Petugas pun segera melakukan serangkaian langkah
penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam guna diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Petugas pun segera melakukan serangkaian langkah
penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 Liter yang berisi sekitar 24 Liter
solar serta satu buah selang yang diduga digunakan dalam proses pengambilan
bahan bakar dari tangki kendaraan.
bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 Liter yang berisi sekitar 24 Liter
solar serta satu buah selang yang diduga digunakan dalam proses pengambilan
bahan bakar dari tangki kendaraan.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa
pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan langsung melakukan
langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang
dilaporkan.
pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan langsung melakukan
langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang
dilaporkan.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan
terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku.
Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap
secara objektif,” ujarnya.
terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku.
Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap
secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek
menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap
setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Saat ini penyidik masih
melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi
penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum
selanjutnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap
setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Saat ini penyidik masih
melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi
penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum
selanjutnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
