Polres Sanggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan
emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah
Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan
Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan
emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah
Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan
Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat
serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim
Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP
Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian
penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas
pertambangan tanpa izin.
Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP
Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian
penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas
pertambangan tanpa izin.
Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas
melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar
lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut turut mendapat
dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses
penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar
lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut turut mendapat
dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses
penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria
berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di
wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh
informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas
hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di
wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh
informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas
hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan
pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang
diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB,
maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan.
pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang
diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB,
maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah
tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan
identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim
kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga
berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.
tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan
identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim
kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga
berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram
emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu
botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta
yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu
botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta
yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim
Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap
laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas
pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap
laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas
pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti
secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan
aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh
karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna
menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di
wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan
aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh
karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna
menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di
wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai
tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja.
tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja.
Polres Sanggau menegaskan
akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin
maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan
negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan terhadap
perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan
pihak lain dalam jaringan tersebut. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin
maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan
negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan terhadap
perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan
pihak lain dalam jaringan tersebut. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
